Publik Menanti Sikap Presiden

Putri Anisa Yuliani
05/3/2018 09:54
Publik Menanti Sikap Presiden
(Wakil Sekjen PDIP Eriko Sotarduga (kiri) dan Founder Kedai Kopi Hendri Satrio -- MI/RAMDANI)

PRESIDEN Joko Widodo diharapkan mengambil langkah konkret untuk mencegah penerapan revisi UU No 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) yang disahkan DPR pada 12 Februari lalu. Langkah Presiden dinilai lebih berpeluang ketimbang jalan yang ditempuh masyarakat.

Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus mengemukakan hal tersebut saat dihubungi Media Indonesia, kemarin. "Jika perlu Jokowi mengambil alih upaya atau perjuangan rakyat dengan mencari solusi yang bisa dia lakukan sendiri sesuai peraturan yang berlaku," kata Lucius.

Setidaknya ada tiga pasal dinilai bermasalah dalam undang-undang hasil revisi tersebut, yaitu Pasal 73, Pasal 122 huruf k, dan Pasal 245. Pasal-pasal itu dikhawatirkan menjadikan DPR sebagai institusi yang sangat berkuasa dan antikritik. Pasal 73, misalnya, memberikan kuasa tidak terbatas bagi DPR untuk memanggil siapa saja dengan opsi panggil paksa dan penyanderaan.

Menurut Lucius, usulan para pakar sudah cukup untuk dijadikan pertimbangan bagi Presiden untuk mengambil sikap. Sebelumnya, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) sekaligus pakar hukum tata negara Mahfud MD mengatakan Presiden tengah membuat analisis untuk menyikapi revisi UU MD3. Publik diminta bersabar, diperkirakan dalam waktu satu pekan sudah ada keputusan yang diambil Presiden.

Mahfud menjelaskan saat pertemuan dengan Presiden pada Rabu (28/2), ia bersama pakar lainnya yang turut diundang telah menyampaikan pandangan terhadap sejumlah alternatif. Presiden bisa mempertimbangkan alternatif-alternatif beserta risiko yang timbul dalam mengambil sikap terkait polemik UU MD3.

Alternatif itu antara lain Presiden bisa menandatangani atau tidak menandatangani UU MD3, lalu diserahkan ke masyarakat untuk menggugat ke MK. Presiden juga bisa menandatangi UU tersebut, lalu diubah melalui legislative review atau merevisi undang-undang dengan DPR secepatnya.

Selain itu, Presiden bisa pula menandatanganinya, kemudian disusul dengan penerbitan Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk mencabut tiga pasal yang dinilai bermasalah.

"Semua itu boleh dilakukan oleh Presiden. Mana yang dianggap baik menurut pertimbangan Presiden, silakan diambil," ujarnya, seusai menyampaikan pidato kebangsaan di hadapan ratusan warga keturunan Tionghoa di Gor Himpunan Tjinta Teman, Padang, Kamis (1/3) malam.

Paling cepat

Maruarar Siahaan, pakar hukum yang turut diundang Presiden untuk memberi masuk-an, mengatakan langkah paling cepat untuk membatalkan penerapan UU MD3 ialah dengan penerbitan perppu.

"Yang paling mudah ya terbitkan perppu. Kalau jalur revisi, akan lama lagi," ujarnmantan hakim konstitusi itu, ketika dihubungi Media Indonesia, kemarin.

Apa pun sikap yang diambil Presiden, Lucius memastikan Formappi terus berada dalam posisi untuk menentang penerapan undang-undang tersebut.

"Soal caranya kita meng-hendaki agar jalan apa pun yang legal untuk memastikan UU MD3 tersebut bisa dibatalkan agar tidak mengotori koridor berdemokrasi kita, kami dukung," tegas Lucius.(YH/Pol/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya