Polri-Kejagung Ajukan 13 Nama untuk Isi Dua Posisi Pejabat KPK

Antara
02/3/2018 21:56
Polri-Kejagung Ajukan 13 Nama untuk Isi Dua Posisi Pejabat KPK
(ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

KEPOLISIAN Negara Republik Indonesia (Polri) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) mengirimkan total 13 orang sebagai calon untuk dua posisi jabatan setingkat Direktur dan Deputi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Tadi saya sudah dapat informasi dan cek juga ke bagian SDM, memang proses itu sedang dilakukan saat ini, Kepolisian dan Kejaksaaan sudah mengirimkan para calonnya, orang-orang terbaik tentu saja yang dipandang Kepolisian dan Kejaksaan. Total ada 13 orang," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (2/3).

Febri menjelaskan bahwa masing-masing tiga orang dari Polri sebagai calon Direktur Penyidikan dan Deputi Bidang Penindakan KPK.

"Kemudian dari Kejaksaan untuk calon Deputi Bidang Penindakan itu ada tujuh calon yang disampaikan pada KPK," ucap Febri.

Selain itu, kata dia, dari internal KPK pun juga sedang melakukan proses seleksi pendaftaran untuk dua posisi tersebut.

"Jadi, pihak-pihak nanti yang menjadi calon akan melewati tahapan-tahapan yang semua berlaku sama, kami memang mencari orang-orang yang terbaik dari aspek kompetensi dan juga aspek integritas tentu saja," ujarnya.

Lebih lanjut, Febri mengungkapkan bahwa dua posisi tersebut cukup sentral dalam pelaksanaan tugas di KPK, khususnya pada bidang penindakan.

"Sehingga diharapkan nanti ketika prosesnya dilakukan secara terbuka dan akuntabel maka memang benar-benar dihasilkan orang-orang yang terbaik dari seluruh yang mendaftar tersebut," kata dia.

Ia menjelaskan ada sejumlah tahapan seleksi yang harus dilalui dalam rekruitmen pegawai dan pejabat di KPK, yaitu tes potensi, tes bahasa, asesmen kompetensi, tes kesehatan, dan wawancara dengan pimpinan KPK.

"Selain itu, ada proses 'background check' juga yang dilakukan untuk memastikan calon pejabat tersebut memang memiliki latar belakang yang tepat. Hal ini sekaligus melihat faktor-faktor yang memiliki risiko integritas ke depan saat bertugas," tuturnya.

Menurut Febri, proses seperti itu sudah lama diterapkan di KPK bertujuan agar yang terpilih nanti dapat bekerja secara maksimal dan bisa menunjukkan sikap yang 'clear' tentang antikorupsi.

"Karena ada adagium bahwa bekerja di lembaga antikorupsi harus lah 'whiter than white'," ungkap Febri.

Menurutnya, seluruh calon nanti akan diseleksi dengan standarisasi dan proses yang sama.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo pada Kamis (1/3) melantik Irjen Pol Heru Winarko sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) menggantikan Komjen Pol Budi Waseso yang memasuki masa pensiun. Heru sebelumnya adalah Deputi Penindakan KPK sejak 15 Oktober 2016.

Sedangkan sebelumnya Direktur Penyidikan KPK adalah Brigjen Pol Aris Budiman. Namun, KPK belum bisa menjelaskan secara spesifik terkait penggantian Aris tersebut.

KPK sempat menggelar sidang Dewan Pertimbangan Pegawai (DPP) soal kehadiran Aris Budiman pada rapat Pansus Hak Angket DPR terkait Tugas dan Kewenangan KPK di Gedung Nusantara, Jakarta.

"Terakhir saya kira Ketua KPK sudah menyebutkan bahwa ada penugasan lain yang sudah diberikan, saya belum tahu persis penugasan terkait apa karena para pejabat dan pegawai yang berasal dari Polri atau Kejaksaan, statusnya di KPK adalah pegawai negeri yang dipekerjakan," ucap Febri.

Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo pun membantah bahwa posisi Deputi Penindakan akan diisi langsung oleh Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman.

"Tidak, karena Pak Aris ada penugasan yang lain, kelihatannya akan ditarik oleh Polri tapi tidak tahu (mengisi jabatan) apa," kata Agus di Istana Negara Jakarta, Kamis (1/3). (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya