Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Hukum dan Hak Asasi Manusia selaku tergugat dalam perkara pembubaran ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) menghadirkan saksi ahli dalam persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara, Jakarta, keamrin.
Ahli yang dihadirkan dalam sidang lanjutan tersebut ialah mantan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Ansyaad Mbai. Di hadapan majelis hakim, Mbai mengatakan bahwa keputusan pemerintah mencabut status adan hukum HTI merupakan langkah yang tepat.
"Buat saya keputusan pemerintah tepat, bahkan sebetulnya terlambat. Kalau saya pribadi, harus dikenai tindakan hukum yang tegas karena ini sangat mengancam negara, karena khilafah membubarkan NKRI, mengganti dan menghilangkan konstitusi. Apakah kita ingin seperti Suriah dan Irak?" tanya Mbai.
Dalam sidang itu, tim kuasa hukum Menkum dan HAM menyampaikan kepada Mbai, bahwa pihak eks HTI selalu mengatakan bahwa organisasinya hanya melakukan dakwah dan tidak pernah melakukan kekerasan. Atas hal itu, Mbai mengatakan seluruh organisasi radikal tidak pernah mengaku terlibat atau melakukan aksi kekerasan.
"Jangankan HTI, semua yang terlibat teror yang ditangkap tidak pernah mengaku. Makanya, polisi tidak pernah mengejar pengakuan tapi fakta-fakta. Organisasinya memang berjalan normatif, berdakwah, nonkekekerasan, tapi di bawah permukaan mereka membentuk paramiliter, dan hal ini bisa diketahui pimpinan formal organisasi mereka, bisa juga tidak," ujarnya.
Saat menjabat sebagai Kepala BNPT, ia pernah menggali informasi dari ulama kredibel di Arab Saudi mengenai makna khilafah. Menurut para ulama Saudi, khilafah tidak bisa diklaim suatu kelompok atau negara tertentu saja. Pendeklarasian suatu wilayah sebagai negara khilafah harus melalui persetujuan umat muslim seluruh dunia. Ia juga mengungkapkan bahwa sejauh ini dari data-data pelaku aksi teror di Indonesia yang tertangkap, banyak yang pernah berkecimpung di HTI.
Ormas HTI dibubarkan sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-30.AHA.01.08.2017 tentang pencabutan keputusan Menkum dan HAM Nomor AHU-00282.60.10.2014 tentang pengesahan pendirian perkumpulan HTI. Pihak HTI menggugat keputusan tersebut. Sidang dipimpin hakim ketua Tri Cahya Indra Permana dengan hakim anggota Nelvy Christin dan Roni Erry Saputro, serta panitera pengganti Kiswono.
Pengadilan ideologi
Kuasa hukum eks HTI Gugum Ridho Putra berpandangan sebaliknya. Ia menilai pembubaran HTI patut dipertanyakan karena tidak pernah ada proses pengadilan terhadap ideologi HTI. "Dalam hukum, kami berpandangan jika ingin membubarkan organisasi, adili dulu ideologinya. Namun, ini kan tidak pernah ada pengadilan," tegas Ridho.
Dia menilai keterangan aksi ahli yang dihadirkan pihak tergugat cenderung mengaitkan HTI dengan organisasi terorisme. Padahal, faktanya HTI tidak pernah ditetapkan sebagai organisasi terorisme. Jika ada mantan anggota HTI melakukan aksi teror dengan kelompok lain, fakta tersebut tidak serta-merta menjadikan HTI sebagai organisasi terorisme. "Seperti saya contohkan di persidangan, jika ada pegawai Kemenkum dan HAM yang korupsi, apakah institusinya dapat dikatakan institusi korup? Kan tidak."
Persidangan lanjutan yang terbuka untuk umum, itu dihadiri puluhan pendukung HTI dan pendukung pemerintah. Kedua pihak mengikuti persidangan dengan tertib, di bawah kawalan puluhan personel kepolisian.(Ant/P-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved