KPU Mansel Akui Ubah Status PBB

Putri Anisa Yuliani
02/3/2018 07:56
KPU Mansel Akui Ubah Status PBB
(MI/Susanto)

DALAM sidang terbuka atau ajudikasi keempat sengketa tahapan pemilu yang diajukan Partai Bulan Bintang (PBB), KPU Manokwari Selatan (Mansel) mengakui telah mengubah status hasil verifikasi faktual PBB dari belum memenuhi syarat (BMS) menjadi tidak memenuhi syarat (TMS).

Hal itu dikemukakan oleh Ketua KPU Mansel, Abraham, yang dipanggil menjadi saksi dari termohon, yakni KPU dalam ajudikasi di Bawaslu dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak termohon, kemarin.

Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengatakan perubahan status tersebut dilakukan berkat adanya proses koreksi yang dilakukan KPU Mansel setelah berkonsultasi dengan KPU Provinsi Papua Barat.

Menurut Wahyu, sebelumnya, KPU Mansel menetapkan status verifikasi faktual PBB ialah BMS. Padahal, dalam status hasil verifikasi faktual hanya dikenal dua istilah, yakni memenuhi syarat (MS) dan TMS. Oleh karena itu, KPU Mansel mengubah status PBB.

"Kenapa kemudian ada status BMS yang menjadi TMS? Sebab BMS itu ialah ukuran apabila bahwa proses verifikasi sedang dilakukan, sudah dilakukan, dan hasilnya belum memenuhi syarat, sementara masih ada waktu buat perbaikan. Namun, apabila itu terjadi pada saat masa perbaikan dan sudah tidak ada masa perbaikan lagi atau sudah selesai, statusnya sudah bukan BMS, tetapi TMS," kata Wahyu ditemui seusai ajudikasi, kemarin.

Ia menegaskan koreksi dari proses konsultasi atau evaluasi itu wajib dilakukan berjenjang sehingga memang sudah menjadi kewajiban bagi KPU provinsi mengoreksi atau mengevaluasi hasil kerja KPU kabupaten atau kota. Ia mengakui memang dalam hal ini KPU Mansel melakukan kesalahan dalam penulisan status yang seharusnya TMS, tetapi tertulis BMS.

"KPU provinsi itu punya tugas untuk mengoreksi apabila ada kesalahan di tingkatan kabupaten/kota. Sama halnya dengan KPU punya kewajiban jika ada kesalahan di tingkat KPU provinsi. Oleh karena itu, rekap yang kemarin kami lakukan merupakan rekapitulasi nasional yang berjenjang," ujarnya.

Dengan melakukan evaluasi atau koreksi KPU provinsi pun dianggap telah menjalankan tugas dan wewenang yang termasuk ke tertib administrasi umum tersebut. Terlebih lagi, status BMS merupakan status yang masih abu-abu karena dalam istilah KPU dianggap belum memenuhi syarat dan masih bisa memperbaiki persyaratan.

Melawan

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum PBB, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan akan melanjutkan perlawanan terhadap KPU pusat, KPU Papua Barat, dan KPU Mansel karena dianggap telah sengaja mengenyahkan PBB dari pemilu melalui pemufakatan jahat.

Ia menilai, dari kesaksian KPU justru semakin memperlihatkan adanya upaya untuk sengaja menggagalkan verifikasi faktual PBB. Sebab, selain terbukti mengubah status hasil verifikasi faktual PBB, KPU Mansel juga mengakui tidak mengirimkan surat sosialisasi verifikasi faktual kepada pengurus PBB.

Di samping itu, perubahan status verifikasi faktual PBB dilakukan di luar pleno KPU Mansel serta tidak diumumkan kepada publik, terutama PBB. Yusril menyebutkan bahwa status yang diubah di luar pleno ialah tidak sah dan tidak dapat digunakan.

"Dalam lampiran berita acara disebutkan PBB TMS di Mansel. Lalu saya tanya apakah lampiran itu dibacakan dalam rapat pleno? Dia bilang tidak. Kapan ditandatanganinya itu lampiran berita acara? Dia bilang di luar rapat pleno. Nah, ini sudah masuk permainannya di sini," tukas Yusril.(P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya