Gratifikasi Lancar Izin Bupati Keluar

Rco/P-4
01/3/2018 11:09
Gratifikasi Lancar Izin Bupati Keluar
(MI/ BARY FATHAHILAH)

IZIN Lingkungan dan Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan (SKL) di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur, tidak gratis. Ada mahar minimal Rp5 juta supaya konsultan ataupun perusahaan mendapatkan su-rat itu.

Hal itu terungkap dalam persidangan dengan terdakwa Bupati nonaktif Kukar Rita Widyasari di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, kemarin. Hadir sebagai saksi Kepala Seksi Kajian Dampak Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kukar, Aji Sayid Muhammad Ali, yang menyatakan uang tersebut bermuara pada Rita.

"Ketika surat keputusan kelayakan lingkungan dan izin lingkungan sudah kita proses dan tinggal kita masukkan untuk ditandatangani Bu Bupati, setelah itu baru titipan dari pihak perusahaan kita sampaikan melalui Bapak Suroto," ucap Ali saat ditanya Ketua Ma-jelis Hakim Sugiyanto.

Titipan yang dimaksud Ali ialah uang. Suroto pun ialah salah satu anggota Tim 11 yang dibentuk Rita untuk mengurus gratifikasi yang diberikan per-usahaan-perusahaan.

Hakim Sugiyanto menanyakan mekanisme permintaan uang tersebut. "Bagaimana Saudara minta uang kepada pemohon?"

"Dari pemohon sendiri menanyakan kepada saya untuk uang terima kasih. Mereka menyerahkan melalui saya kemudian menyampaikan ke Pak Suroto," jawab Ali.

Awalnya, Ali menyatakan tidak ada minimal besaran uang yang harus diberikan. Akan tetapi, hakim Sugiyanto membacakan keterangan dalam BAP Ali yang menyatakan minimal uang titipan tersebut harus sebesar Rp5 juta dan Ali tidak membantahnya.

Ia mengatakan besaran minimal hanya diberitahukan jika ditanya perusahaan yang mengurus. "Itu minimal, kami sampaikan enggak ada keharusan setor, batasan mi-nimal Rp5 juta yang dilakukan (perusahaan) sebelum-sebe-lumnya."

Selama menjabat dari 2014 hingga 2017, ia mengatakan ada lebih dari 100 pemohon izin lingkungan. Uang yang terkumpul mencapai Rp2,310 miliar. Praktik itu berlangsung sejak pejabat sebelumnya menjabat.(Rco/P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya