Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) dinilai telah membatasi kebebasan masyarakat ikut berpartisipasi menyemarakkan pemilu. Hal itu merujuk pada larangan seluruh partai politik (parpol) peserta Pemilu 2019 memasang foto tokoh-tokoh nasional di luar pengurus parpol atau tim kampanye.
Menurut Ketua Badan Pemenangan Pemilu NasDem Effendy Choirie atau Gus Choi, penempatan tokoh nasional dalam baliho merupakan salah satu bagian partai untuk berkampanye sampaikan visi dan misi partai.
"Seperti gambar Jokowi, dia kan bagian dari kampanye kita bahwa partai memiliki visi dan misi yang sama dengan presiden," papar Gus Choi di Jakarta, kemarin.
Selain itu, lanjut Gus Choi, tidak sedikit tokoh nasional yang bukan bagian dari pengurus partai, namun tetap ingin menyukseskan partai yang disukai atau didukungnya. Seperti halnya kiai atau tokoh-tokoh agama yang sebetulnya tidak tercatat dalam kepengurusan partai.
"Tidak semua masyarakat jadi pengurus parpol seperti kiai atau tokoh lain. Namun, mereka ingin ikut serta berpartisipasi."
Gus Choi menilai Komisi II DPR perlu memanggil KPU untuk meminta kejelasan terkait peraturan pelarangan pemasangan gambar tokoh nasional dalam baliho partai. Aturan itu perlu dikaji agar tidak membatasi partisipasi publik.
Sekretaris Jenderal Partai Berkarya Badaruddin Andi Picunang mengaku larangan penggunaan foto tokoh nasional dalam alat peraga kampanye (APK) akan berpengaruh terhadap partainya. Pasalnya, selama ini magnet Partai Berkarya ada pada sosok Presiden RI kedua Soeharto.
Meskipun demikian Badar mengatakan Partai Berkarya yang dibina putra Soeharto, Hutomo Mandala Putra (Tommy Soeharto), tidak berkeberatan atas peraturan KPU itu. Dia hanya berharap sosialisasi atas peraturan tersebut dilakukan menyeluruh sehingga ditaati seluruh partai politik.
"Yang dilarang kan APK yang difasilitasi KPU. Kalau pasang sendiri di lingkup anggota dan pengurus why not. Di kantor-kantor partai kita kan bisa," jelas Badar.
Kebablasan
Bukan hanya larangan pemasangan foto tokoh nasional, perintah untuk menurunkan seluruh atribut bergambar ketua umum politik pun disoal. Anggota Komisi II DPR Achmad Baidowi menilai kesepakatan KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang memaknai citra diri peserta pemilu sudah kebablasan.
Kedua lembaga itu sepakat untuk menurunkan seluruh atribut ketua umum partai politik karena telah menjadi peraga kampanye. Menurut Bawaslu, pemasangan gambar ketum parpol di spanduk/baliho merupakan bentuk dari citra diri parpol yang masuk bagian dari kampanye. Padahal, jadwal kampanye Pemilu 2019 baru akan dimulai pada 23 September 2018.
Baidowi mengatakan yang ditekankan dalam ketentuan umum UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu adalah citra diri peserta pemilu. Seandainya ada ketua umum parpol tampil di media luar ruang tidak menggunakan atribut parpol sebagai peserta pemilu, seharusnya diperbolehkan.
"Jika semua gambar tokoh parpol yang tidak menggunakan atribut peserta pemilu juga dilarang, ini sama saja membatasi ruang demokrasi dan menghambat pelaku usaha reklame," cetusnya.(Ant/P-1)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved