Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
BADAN Narkotika Nasional (BNN) bekerja sama dengan instansi lain mengungkap tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan sindikat narkoba dengan nilai Rp6,4 triliun. Uang hasil perdagangan narkoba itu dicurigai untuk pembiayaan saat pemilu atau pilkada.
Deputi Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari mengungkapkan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan hasil pemeriksaan yang dilakukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada 2017. Tim menangkap tiga anggota jaringan narkoba dengan nilai transaksi Rp6,4 triliun. Ketiga tersangka itu ialah Devi Yuliana, Hendi Ramli, dan Freddy Hehanusa.
"Rekening yang jumlahnya cukup banyak dibuat di bank dalam dan luar negeri. DY merupakan pelaku utama dengan melakukan pencucian uang dari enam perusahaan fiktif untuk transaksi keuangan dari dan ke beberapa bandar narkoba. Dialah yang mengelola semua aliran uang," ujar Arman.
Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin menuturkan transaksi keuangan narkoba patut dicurigai terkait dengan pembiayaan saat pemilu atau pilkada. PPATK pun akan membentuk tim khusus untuk memantaunya.
"Kami menggunakan hasil riset pemilu sebelumnya, setiap kali tahapan pemilihan akan terjadi lonjakan transaksi," jelas Kiagus.
Dari hasil analisis PPATK diketahui terjadi TPPU dari perdagangan narkoba jaringan Freddy Budiman sebesar Rp3,4 triliun dan Rp6,4 triliun. Freddy ialah gembong narkoba yang sudah dieksekusi mati. Terkait pula jaringan Togiman dan Haryanto Candra.
Irjen Arman menerangkan, sedikitnya 14 negara dijadikan tujuan Devi dan kawan-kawan untuk melakukan TPPU dan pembelian narkoba, seperti Tiongkok, India, Jepang, Jerman, dan Australia. Enam perusahaan yang digunakan ialah PT Prima Sakti Santosa, PT Untung Jaya Sejahtera, PT Dikjaya, PT Grafika Utama, PT Hoki Jaya Cemerlang, serta PT Devi dan Rekan Sejahtera.
Petugas telah menyita sejumlah aset milik tersangka, yakni 3 apartemen, 6 ruko, 1 rumah, 3 mobil, 2 toko, sebidang tanah di Jakarta Selatan, serta uang tunai Rp1,65 miliar.
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya menambahkan, Devi juga pernah terlibat kasus perjudian online.
Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan Otoritas Jasa Keuangan Irjen Rokhmad Sunanto mengungkapkan pihaknya telah mengendus lebih dari 5.000 transaksi keuangan bagian dari aktivitas perdagangan narkoba.(Sru/X-8)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved