Kejagung Telusuri Korupsi Dapen BUMN

Golda Eksa
28/2/2018 09:04
Kejagung Telusuri Korupsi Dapen BUMN
(ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

KEJAKSAAN Agung (Kejagung) masih terus mendalami perkara dugaan korupsi dana pensiun (dapen) di dua BUMN, yakni PT Pupuk Kalimantan Timur dan PT Pertamina (Persero).

Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) menelusuri pembelian 30 unit Apartemen Menteng Park untuk investasi Dana Pensiun PT Pupuk Kaltim dalam kaitan dugaan korupsi itu.

"Penyidik memeriksa saksi Elly, Dirut PT Cempa Menteng Jaya. Saksi pada pokoknya menerangkan pembelian Apartemen Menteng Park sebanyak 30 unit untuk investasi dana pensiun PT Pupuk Kalimantan Timur," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, M Rum di Jakarta, kemarin.

Untuk mengungkap kerugian keuangan negara dari investasi dana pensiun PT Pupuk Kaltim itu yang merugikan keuangan negara Rp229,9 miliar, penyidik telah memeriksa 13 saksi. Penyidik JAM Pidsus sebelumnya telah meningkatkan dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun PT Pupuk Kaltim tahun 2011 sampai 2016, dari penyelidikan ke penyidikan.

Hal itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor : Print 14/F.2/Fd.1/02/2018 tanggal 15 Februari 2018.

Kasus itu bermula ketika Dana Pensiun PT Pupuk Kali-mantan Timur (DP PKT) bersa-ma PT Anugerah Pratama Internasional (PT API) dan PT Strategis Management (PT SMS) melakukan perjanjian penjualan dan pembelian kembali saham PT Dwi Aneka Jaya Kemasindo (PT DAJK) dan PT Eurekaa Prima Jakarta (LCGP) yang dapat dikategorikan sebagai repurchase agreement (repo).

"Pembelian repo itu bertentangan dengan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan No 199/PMK-010/2008 tentang Investasi Dana Pensiun," kata JAM Pidsus.

Akibat dari transaksi repo, dana pensiun sebesar Rp229,9 miliar PT Pupuk Kaltim tidak bisa dikembalikan PT Anugerah Pratama Internasional dan PT Strategis Management.

Berlanjut

Dalam kasus dugaan korupsi dapen PT Pertamina (Persero), Kejagung menegaskan penyidikan tersangka Edward Seky Soeryadjaya, masih berjalan. "Belum dilimpahkan ke penuntutan, kita masih menyidiknya," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) pada JAM Pidsus Kejagung Warih Sadono di Jakarta, kemarin.

Edward Soeryadjaya sempat dibantarkan ke Rumah Sakit Pusat Pertamina (RSPP) Jakarta Selatan, setelah diinformasikan terjatuh di kamar mandi Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejagung. Kemudian, dikembalikan lagi ke selnya setelah melihat kondisi kesehatannya membaik.

Edward Seky Soeryadjaya yang menjabat Direktur Ortus Holding Ltd, pemegang saham mayoritas PT Sugih Energy Tbk (SUGI), ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun PT Pertamina (Persero) senilai Rp1,4 triliun di PT SUGI. Ia disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Mantan Direktur Utama Dana Pensiun PT Pertamina (Persero) 2013-2015, Muhammad Helmi Kamal Lubis saat ini telah menjadi terdakwa dalam kasus tersebut dan menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Ant/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya