Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH belum menyerahkan draf revisi UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Psikotropika ke DPR untuk dilakukan pembahasan.
DPR siap mengambil alih hak inisiatif dalam pembahasan revisi UU Narkotika jika pemerintah masih butuh waktu lama untuk menyiapkan naskah akademik maupun draf revisi UU Narkotika.
Wakil Ketua Badan Le-gislasi (Baleg) DPR Firman Soebagyo mendesak pemerintah segera menyelesaikan draf RUU Narkotika yang menjadi skala prioritas pembahasan dan penyusun-an UU di DPR.
Terlebih sejak awal 2016 Presiden Joko Widodo mengatakan Indonesia darurat narkoba. Akan tetapi, hingga kini, instrumen hukum dalam bentuk Rancangan Undang-Undang Narkotika yang menjadi inisiatif pemerintah belum ada kemajuan prosesnya.
"Seperti kita ketahui bersama bahwa UU Narkotika dan Psikotropika yang sekarang ini jauh ketinggalan dan masih sangat lemah. Hal ini juga pernah disampaikan Kapolri (Tito Karnavian) karena polisi masih belum mendapat dukungan UU tentang Narkotika yang kuat," ujar Firman.
Menurut Firman, narkoba masuk ke salah satu tindak pidana khusus atau extraordinary crime. Namun, Indonesia belum mempunyai regulasi yang kuat dan sanksi yang keras kepada pelakunya.
Di samping itu, jenis narkoba yang beredar di dunia sudah cukup besar hingga mencapai ratusan jenis, sedangkan UU yang ada baru mengatur beberapa jenis narkotika.
"Pertanyaan yang sama sudah sering kami lontarkan kepada pemerintah pada rapat kerja lainnya. Namun, selalu mendapat jawaban yang sama. Oleh karena itu, perlunya pemerintah menyelesaikan revisi UU Narkotika ini. Jika tidak, DPR siap ambil alih inisiatif revisi UU ini agar dapat segera diselesaikan."
Diselesaikan
Hal serupa juga disampaikan Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan. DPR mendorong pemerintah untuk menyelesaikan draf RUU tentang Narkotika. Taufik menilai revisi undang-undang tersebut sangat mendesak melihat situasi peredaran dan penyelundupan narkoba yang membuat gelisah seluruh pihak.
Taufik mencontohkan terungkapnya penyelundupan narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 3 ton di Kepulauan Riau pada pekan lalu menunjukkan bahwa Indonesia dinilai sudah darurat narkotika.
Ia juga menilai UU Narkotika saat ini sudah lemah dalam memberikan efek jera kepada para bandar maupun pengedar narkoba sehingga perlu direvisi untuk penguatan pada pemberantasan narkotika.
Lemahnya aturan dalam UU Narkotika itu menyebabkan penyelundupan narkoba makin meningkat dengan berbagai jenis modus operandi. Menurutnya, karena narkotika merupakan kejahatan luar biasa, harus ada UU yang memberikan sanksi tegas kepada para bandar hingga pengedar.
"Revisi UU Narkotika sudah menjadi Prolegnas 2018 dalam pembahasan UU di DPR. Untuk itu, pemerintah harus segera menyelesaikan pembahasan revisi UU ini. Narkoba merupakan salah satu tindak pidana khusus. Akan tetapi, regulasinya belum memberikan efek jera dan sanksi yang kuat bagi bandar maupun pengedar," katanya.
Anggota Komisi III DPR Ahmad Sahroni menilai gencarnya tindakan aparat untuk menutup celah peredaran narkoba tidak membuat peredaran dan penggunaan narkoba berangsur surut.
Dalam laporan BNN, sepanjang 2017 ada 46.537 kasus narkoba yang diungkap. Laporan Kemenkes pada 2017 menyebut 58.365 orang yang dijadikan tersangka. Angka tersebut meningkat tajam 50 kali lipat lebih jika dibandingkan dengan laporan pada periode 2016 yang menyebut terdapat 868 kasus dengan 1.330 tersangka. (P-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved