Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI meminta partai politik untuk menurunkan baliho atau spanduk bergambarkan ketua umum parpol yang terpasang di sejumlah tempat. Jika parpol tidak segera menurunkan baliho tersebut, Bawaslu akan memberikan sanksi kepada parpol yang bersangkutan.
Anggota Bawaslu RI Mochamad Afifuddin menyatakan ultimatum tersebut di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, kemarin. "Semua spanduk dan baliho yang bergambar ketua parpol peserta Pemilu 2019 harus diturunkan," tegas Afif.
Menurutnya, pemasangan gambar ketum parpol di spanduk/baliho merupakan bentuk dari citra diri parpol yang masuk bagian dari kampanye. Padahal, jadwal kampanye Pemilu 2019 baru akan dimulai pada 23 September 2018.
Di bagian lain, Bawaslu RI melanjutkan sidang gugatan yang diajukan Partai Bulan Bintang (PBB). PBB pun berencana menghadirkan saksi fakta dalam sidang yang digelar hari ini.
"Kita buktikan besok di persidangan dengan menghadirkan saksi fakta. Ada enam saksi fakta dari DPC, DPD, dan LO yang membawa bukti-bukti yang mereka alami, lihat, dan rasakan," kata Sekjen PBB Afriansyah Noor seusai sidang, di Gedung Bawaslu, Jakarta, kemarin.
Dalam sidang, KPU menjelaskan ketetapan tidak lolosnya PBB menjadi peserta pemilu karena tidak terpenuhinya persyaratan keanggotaan minimal 1.000 orang atau 1/1.000 orang dari jumlah penduduk di Kabupaten Manokwari Selatan, Papua Barat. KPU menegaskan telah berusaha menghubungi kantor sekretariat PBB setempat.Hingga batas waktu yang telah ditetapkan, PBB tidak dapat menghadirkan anggotanya untuk dilakukan verifikasi faktual. Karena itu, dinyatakan tidak memenuhi syarat keanggotaan.
KPU juga memberi jawaban serupa terhadap gugatan Partai Idaman, Par-sindo, dan Partai Rakyat. Pada intinya, KPU berkukuh mempertahankan hasil verifikasi faktual.
Di hari yang sama, Bawaslu menggelar mediasi antara Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) dan KPU. Sayangnya, mediasi tidak mencapai kata sepakat. "Kami bersepakat melanjutkan penyelesaiannya melalui proses ajudikasi di Bawaslu," terang Ketua Umum PKPI AM Hendropriyono.(Nur/P-1)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved