Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengaku tidak setuju dengan pelarangan pemasangan gambar tokoh nasional yang bukan pe-ngurus partai politik untuk alat peraga kampanye.
"Kami tidak setuju soal kampanye tidak boleh menampilkan gambar Bung Karno, Gus Dur, Pak Harto, dan sebagainya pada alat peraga kampanye," kata Mendagri, di sela-sela Rapat Koordinasi Teknis Perencanaan Pembangunan Regional I Tahun 2018 di Yogyakarta, kemarin.
Menurut Tjahjo, partai politik berwenang menampilkan gambar-gambar tokoh nasional kendati tokoh itu bukan pengurus partainya. Gambar Bung Karno (Presiden I RI Soekarno) atau Gus Dur (Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid), menurut dia, bisa digunakan partai mana saja karena kedua tokoh itu bukan milik partai tertentu.
"Ada partai yang dibuat Mas Tommy (Tommy Soeharto) memasang gambar bapaknya masa tidak boleh," cetus politikus PDI Perjuangan tersebut.
Berbeda dengan Tjahjo, Wakil Ketua DPR Fadli Zon tidak mempermasalahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melarang parpol memasang gambar tokoh yang bukan pengurus aktifnya dalam kampanye termasuk dalam alat peraganya. Asal, tidak disalahgunakan untuk kepentingan politik tertentu.
Dia menilai larangan itu agar nama besar para tokoh nasional tidak tercoreng. "Kemungkinan maksudnya agar nama besar tokoh nasional tidak disalahgunakan partai politik maupun para caleg yang mengakibatkan tercorengnya nama mereka (tokoh nasional)," ujar politikus Partai Gerindra itu.
Alat peraga KPU
Di kesempatan terpisah, Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan mengatakan partai memang dilarang memasang foto tokoh nasional dalam kampanye di pilkada 2018. Namun, aturan tersebut hanya berlaku untuk alat peraga kampanye yang difasilitasi KPU.
"Jadi pendiri bangsa, pahlawan nasional, tokoh itu milik semua rakyat. Kami membuat aturan itu dalam konteks menghormati pendiri bangsa, proklamator, pahlawan nasional, tokoh-tokoh yang berjasa bagi negeri ini," kata Wahyu.
Namun, lanjutnya, parpol boleh memasang tokoh nasional di dalam alat peraga kampanye yang diproduksi sendiri dan dipergunakan untuk kepentingan internal parpol.
"(Buat internal) Boleh. Misalnya, PDIP di kantornya memasang foto Bung Karno dalam backdrop itu tidak perlu dipermasalahkan. Demikian juga tokoh lain yang dipajang parpol lain, enggak masalah, sepanjang buat kegiatan internal parpol," tandas Wahyu. (Nur/Ant/P-1)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved