RUU Daerah Kepulauan Pacu Kesejahteraan

Put/X-4
28/2/2018 06:58
RUU Daerah Kepulauan Pacu Kesejahteraan
(Penguatan Konstitusionalitas Masyarakat Pinggir Indonesia, di Kompleks Media Group -- MI/PERMANA)

RANCANGAN Undang-Undang tentang Daerah Kepulauan mendesak untuk disahkan.

Daerah pinggiran atau kepulauan memerlukan payung hukum untuk menguatkan kehadiran negara dalam bentuk program kesejahteraan bagi masyarakat.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPD Nono Sampono dalam diskusi grup terfokus bertajuk Penguatan Konstitusionalitas Masyarakat Pinggir Indonesia yang digelar Digital Media Reasearch Center di Kompleks Media Group, Kedoya, Jakarta Barat, kemarin.

Nono menilai RUU Daerah Kepulauan sejalan dengan Nawa Cita pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla dalam membangun dari daerah pinggiran. Indonesia terdiri atas ribuan pulau, sedangkan tingkat kesejahteraan masyarakat di pulau-pulau terluar masih memprihatinkan.

"Hal ini terlihat dari pembangunan infrastruktur yang belum memadai, tingginya angka kemiskinan, pendidikan yang rendah, pemenuhan kebutuhan dasar, dan tidak memadainya anggaran daerah," ujarnya.

Pembangunan wilayah kepulauan juga erat kaitannya dengan membangun wawasan Nusantara dan juga ekonomi. Dalam diskusi tersebut DPD mendorong RUU tentang Wawasan Nusantara dan Ekonomi Kreatif untuk disahkan. Ketiga RUU itu sudah masuk Prolegnas 2018.

Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basurin mengatakan RUU Daerah Kepulauan merupakan angin segar bagi kelanjutan nasib dan pembangunan di daerah kepulauan.

Nurdin meyakini daerah kepulauan, termasuk Kepri, memiliki kemampuan jika didukung pemerintah pusat. "RUU Daerah Kepulauan ini bisa membuka jalan pembangunan masyarakat di daerah kepulauan menjadi lebih baik," cetusnya.

Di sisi lain, budayawan Radhar Panca Dahana menilai aspek kebudayaan terpinggirkan di tengah ingar bingar pembangunan infrastruktur. "Apa artinya membangun infrastruktur kalau nantinya manusianya tidak bisa merawat. Di sinilah pentingnya pembangunan manusia, termasuk kebudayaan," ungkapnya.(Put/X-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya