Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA DPRD Lampung Tengah Achmad Junaidi Sunardi dipanggil KPK. Dia akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap persetujuan pinjaman daerah untuk APBD Lampung Tengah tahun anggaran 2018 yang menjerat Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah J Natalis Sinaga (JNS).
KPK menyebut uang suap dari Pemkab Lampung Tengah untuk anggota DPRD Lampung Tengah menggunakan kode. Uang suap itu disamarkan dengan kode cheese atau keju.
"Dia (Junaidi) diperiksa sebagai saksi untuk tersangka JNS," kata juru bicara KPK Febri Diansyah.
Selain Junaidi, penyidik memanggil dua Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah, yakni Riagus Ria dan Joni Hardito, serta satu orang anggota DPRD Lampung Tengah Raden Zugiri. Ketiga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka yang sama.
"Ketiganya dimintai keterangannya sebagai saksi untuk melengkapi berkas JNS," kata Febri.
KPK lebih dulu menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap persetujuan pinjaman daerah untuk APBD Lampung Tengah tahun anggaran 2018. Ketiga tersangka itu ialah J Natalis Sinaga, anggota DPRD Lampung Tengah Rusliyanto, dan Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah Taufik Rahman.
Sehari setelahnya, KPK kembali menetapkan Bupati Lampung Tengah Mustafa sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Mustafa diduga secara bersama-sama memberi suap kepada anggota DPRD Lampung Tengah agar mereka menyetujui usul pinjaman daerah kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebesar Rp300 miliar.
Atas perbuatan itu, Mustafa dan Taufik selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Natalis dan Rusliyanto sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif menyebut dalam kasus ini ada permintaan uang sebanyak Rp1 miliar dari DPRD Lampung Tengah kepada Pemkab Lampung Tengah. Uang itu digunakan untuk memuluskan pengajuan pinjaman dana daerah sebesar Rp300 miliar tersebut.
Menurut Laode, pinjaman daerah dari PT SMI itu bisa dicairkan selama ada surat pernyataan yang disetujui dan ditandatangani bersama oleh DPRD Lampung Tengah.(Dro/Ant/P-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved