Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KORPS Adhyaksa melalui Tim Tangkap Buron (Tabur) 31.1 meringkus dua buron kasus korupsi.
Realitas tersebut sekaligus memberi pesan bahwa tidak ada tempat aman bagi para pelaku, meski berusaha melarikan diri dari jerat hukum.
Jaksa Agung Muda Intelijen Jan Samuel Maringka mengatakan pihaknya berupaya menangkap seluruh pelaku yang terlibat pidana korupsi dan pidana umum. Keberhasilan itu tidak lepas dari kerja keras jajaran kejaksaan tinggi dan kejaksaan negeri di seluruh Indonesia.
Kemarin tim intelijen gabungan dari Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Banjarmasin mengamankan terpidana Sukirno Prasetyo bin Pujo Supatno.
Ia ditangkap saat berada di Perumahan Pondok Albanjary, Banjarmasin, Kalimantan Selatan, sekitar pukul 06.30 Wita.
Penangkapan terhadap pria kelahiran Klaten, 4 Maret 1985, itu merujuk Surat Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah tertanggal 20 Juni 2016.
Sukirno dinyatakan bersalah lantaran terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara proyek pembangunan Pasar Pelita Puruk Cahu Tahun Anggaran (TA) 2010-2011.
Pun praktik lancung itu menyebabkan merugikan negara sebesar Rp1,108 miliar.
Sukirno divonis pidana penjara 5 tahun, wajib membayar ganti rugi Rp550 juta, serta dikenai denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Tim Intelijen juga menangkap tersangka Nabil Rao, di Kebagusan City Apartment, Jl Baung Nomor 1, Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, sekitar pukul 11.35 WIB.
Nabil diduga terlibat pidana korupsi terkait Program Kredit Pemilikan Rumah (KPR) pada Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Karangampel, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, tahun 2014. Kerugian negara diperkirakan Rp13 miliar.(Gol/P-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved