Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PERUBAHAN kedua Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) telah disahkan pada 12 Februari 2018. Meskipun tetap wajib diundangkan dalam waktu 30 hari sejak UU tersebut disahkan, Presiden Joko Widodo hingga kini diketahui belum menandatangani lantaran ada sejumlah pasal dalam UU MD3 yang menuai polemik di masyarakat.
Anggota Panitia Kerja RUU KUHP dari Fraksi Partai NasDem Taufiqulhadi menegaskan hal itu berbeda dengan RKUHP yang masih digodok DPR bersama pemerintah. Meski di dalamnya juga terdapat banyak pasal yang krusial, Taufiq tidak sependapat bila hal itu disamakan dengan UU MD3. Menurutnya, norma yang disepakati dalam UU MD3 beranjak dari hasil lobi, sedangkan RKUHP adalah buah pemikiran antara DPR dan pemerintah selama lebih dari 20 tahun.
"Itu sesuatu yang berbeda. Kalau KUHP, intensitas keterlibatan DPR dan pemerintah sama tingginya. RKUHP tidak seperti itu (UU MD3). UU MD3 itu dari hasil lobi dijadikan norma, RKUHP hasil pemikiran bangsa Indonesia sudah lebih dari 20 tahun," ujarnya saat berbincang dengan Media Indonesia, kemarin.
Belajar dari UU MD3, pihaknya juga meminta Menkum dan HAM proaktif melaporkan perkembangan pembahasan RKUHP kepada Presiden sehingga tidak lagi kaget terhadap substansi yang disepakati. Ia juga optimistis pasal-pasal krusial dalam RKUHP akan diperinci sehingga dapat diterima semua pihak.
Salah satu pasal yang krusial di dalam RKUHP ialah pasal terkait tindak pidana perzinaan, pemerkosaan, dan hubungan sesama jenis.
Taufiqulhadi menjelaskan bahwa pasal tersebut merupakan hasil konvergensi berbagai pemikiran sehingga ia berharap pasal ini tidak dipertentangkan.
"Jangan ada pihak yang menolak. Kalau dicabut, akan terjadi penolakan dari yang mendukungnya. Kami tidak mau kemudian berada di tengah-tengah kebingungan," paparnya.
Selain itu, sambung dia, pasal yang menjadi perdebatan di tengah masyarakat ialah pasal penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden. Menurutnya, pasal itu perlu ada untuk melindungi pimpinan Indonesia yang dipilih rakyat.(Nov/P-4)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved