Hakim Terima Permohonan PK Ahok

Richaldo Y Hariandja
27/2/2018 09:39
Hakim Terima Permohonan PK Ahok
(MI/RAMDANI)

TIM jaksa penuntut umum dalam sidang perdana peninjauan kembali (PK) kasus penodaan agama dengan terpidana Basuki Tjahaja Purnama menilai tidak ada bukti baru yang diajukan tim kuasa hukum Basuki.

"Tidak ada faktor baru di memori PK mereka (Basuki)," kata jaksa Sapto Subroto di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, kemarin.

Soal putusan vonis Pengadil-an Negeri Bandung terhadap Buni Yani, orang yang meng-unggah pidato Basuki, sebagai dasar pengajuan PK dinilai tidak relevan. Menurut Sapto, kedua kasus itu memiliki delik perkara yang berbeda.

"Kalau Ahok soal penodaan agama. Kalau Buni Yani soal pelanggaran ITE. Itu dua delik yang berbeda sekali. Pembuktian di kasus Buni Yani sama sekali tidak mengganggu pembuktian di kasus Ahok," katanya.

Pihaknya pun tidak setuju dengan tim kuasa hukum Basuki yang mengatakan bahwa telah terjadi sejumlah kekhilafan hakim dalam putusannya terkait kasus Basuki. "Putusan hakim PN Jakut itu sudah benar," katanya.

Pada sidang perdana PK itu, ketua majelis hakim Mulyadi mengatakan pihaknya menerima permohonan PK kasus Basuki. Persidangan hanya berlangsung sekitar 10 menit untuk memastikan bukti baru atau novum.

"Namun, majelis hakim di sini tidak punya kewenangan untuk mengabulkan permohonan PK dari pemohon. Kewenangan ada di MA," kata Mulyadi.

Majelis hakim selanjutnya memberikan kesempatan kepada jaksa penuntut umum untuk memberikan tanggapan secara tertulis.

"Dengan diterimanya permohonan ini, saya harap dua sampai tiga hari paling lambat, jaksa memberikan tanggapan diterima majelis dari panitera pengganti," tegas Mulyadi.

Segera dikirim

Ia menargetkan pada Senin (5/3) nanti majelis hakim bisa menyerahkan berita acara pendapat kepada Mahkamah Agung. "Selanjutnya berita acara pendapat akan segera dikirim ke MA," katanya.

Selain Mulyadi, majelis hakim yang menangani kasus Basuki alias Ahok ini ialah Salman Alfaris dan Tugiyanto sebagai hakim anggota.

Ahok melalui kuasa hu-kumnya, Josefina A Syukur dan Fifi Lety Indra, pada Jumat (2/2), mengajukan PK terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor: 1537/Pid.B/2016/PN.Jkt.Utr yang telah berkekuatan hukum tetap.

Basuki kini masih mendekam di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Ia divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim PN Jakarta Utara atas pernyataannya soal Surat Al-Maidah ayat 51. Ahok pun tidak mengajukan banding dan mulai menjalani hukuman penjara sejak Mei 2017.

Adik sekaligus kuasa hukum Ahok, Fifi Lety Indra, menambahkan bahwa keputusan penahanan langsung terhadap sang kakak seusai divonis juga menjadi pertimbangan pengajuan PK.

"Dasar penahanan ialah takut dia mengulangi perbuat-annya, takut dia menghilang-kan barang bukti. Tapi pertimbangan Pak Ahok koope-ratif, tidak pernah dipenjara sebelumnya, ini tidak dipertimbangkan," katanya.

Terkait sidang ini, dua massa pro dan kontra berdemo di depan PN Jakut. Penanganan PK harus diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 250 hari, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan.(Sru/P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya