Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
TIGA partai politik menyampaikan permohonan agar Bawaslu RI membatalkan keputusan yang dikeluarkan KPU RI pada sidang terbuka atau ajudikasi yang dilaksanakan di Kantor Bawaslu RI, kemarin.
Partai Idaman melalui kuasa hukumnya, Heriyanto, menyebutkan bahwa sejak KPU menetapkan Peraturan KPU No 6 Tahun 2018, aturan dan keputusan yang berdasarkan pada PKPU No 11 Tahun 2017 sudah gugur atau tidak berlaku lagi. Menurutnya, gugurnya Partai Idaman seharusnya tidak berlaku.
Terlebih lagi, Bawaslu melalui putusannya mengatakan bahwa partai yang lolos dalam tahap verifikasi administrasi dan maju ke verifikasi faktual adalah partai yang telah melakukan pendaftaran serta diterima pendaftarannya.
"Kami sudah melakukan pendaftaran pascaputusan sengketa pertama, pendaftaran kami diterima sehingga kami seharusnya menjadi partai peserta pemilu," kata Heriyanto.
Partai lainnya, Parsindo, juga mengklaim telah melengkapi persyaratan pendaftaran parpol serta kelengkapan untuk verifikasi administrasi. "Kami juga sudah memberikan persyaratan ditandai dengan tanda bukti penerimaan dari KPU dengan menyer-takan dokumen yang dibutuhkan untuk melengkapi persyaratan," kata kuasa hukum Parsindo, Kamal Maksudi.
Di sisi lain, Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra menyebutkan fakta bahwa KPU telah menetapkan PBB lolos verifikasi faktual di Kabupaten Manokwari Selatan sebelumnya melalui Surat Keputusan KPU No 227 Tahun 2017.
"Ada 13 daerah di Papua Barat dengan dua di antaranya adalah daerah otonomi baru (DOB) yakni Pegunungan Arfak dan Manokwari Selatan. Meski ada dua DOB, kami masih memenuhi 75% kepengurusan di tingkat kabupaten. Sesuai SK 227 kami lolos. Tapi kenapa kami malah diverifikasi kembali? Padahal di provinsi lain yang ada DOB tidak," kata Yusril.(Put/P-4)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved