Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
GUGUS Tugas Kampanye yang terdiri atas KPU RI, Bawaslu RI, KPI RI, dan Dewan Pers akan mengatur sekaligus mengawasi tata cara berkampanye di media baik televisi, cetak, daring, maupun radio. Hal itu dimaksudkan agar ada kesetaraan dan keadilan bagi semua partai politik (parpol).
Demikian disampaikan komisioner KPU Wahyu Setiawan saat menghadiri kegiatan bertajuk Sosialisasi Kampanye Pemilu 2019 Berdasarkan Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta, kemarin.
Terlebih lagi, iklan berupa gambar parpol beserta nomor urut di media televisi, cetak, daring, atau suara yang menayangkan nomor urut parpol di radio telah banyak beredar sejak penetapan nomor urut parpol pada Minggu (18/2).
Menurut dia, iklan kampanye di media dibatasi masa tayangnya yakni selama 21 hari menjelang masa tenang Pemilu 2019. Jadwal masa tenang ialah 14-16 April 2019. Ia menambahkan, kampanye di media sosial dan rapat umum juga dibatasi dalam kurun waktu yang sama dengan iklan di media.
"Kampanye memang sudah akan dimulai tanggal 23 September 2018, tapi harus diingat bahwa iklan kampanye baru boleh dilaksanakan 21 hari menjelang masa tenang sampai masa tenang dimulai. Iklan kampanye di media akan diatur," kata Wahyu.
Ia juga mengatakan parpol dilarang memasang gambar tokoh nasional, yang bukan pengurus, ke dalam alat peraga kampanye. Misalnya, gambar Presiden ke-1 RI Soekarno, Presiden ke-2 RI Soeharto, atau pendiri Nahdlatul Ulama KH Hasyim Asy'ari.
"Tidak diperkenankan ada dalam alat peraga kampanye. Bukan tidak suka. Tetapi karena (mereka) bukan pengurus parpol sehingga tak boleh dalam alat peraga kampanye," cetus dia.
Sosialisasi internal
Gugus Tugas Kampanye, lanjut dia, memang melarang kampanye dimulai sebelum 23 September 2018, tetapi tetap ada kelonggaran. "Parpol diperbolehkan melakukan sosialisasi internal dengan beberapa ketentuan," imbuh Wahyu.
Sementara itu, KPI RI telah melayangkan teguran persuasif kepada 12 stasiun televisi yang menayangkan gambar parpol beserta nomor urut. Dari 12 stasiun televisi tersebut, sudah delapan yang patuh dan tidak lagi menayangkan gambar parpol beserta nomor urut.
Ketua KPI RI Hardly Stefano pun menyorot sejumlah potensi masalah di dunia penyiaran selama kampanye. "Yakni porsi sama tapi muncul framing, adanya penggiringan opini, penayangan kembali liputan kampanye pada saat masa tenang, penayangan hasil jajak pendapat saat masa tenang, peliputan on the spot saat hari pemungutan suara, dan penayangan hasil hitung cepat saat hari pemungutan sebelum TPS tutup."
Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo menambahkan berbagai pihak harus menjaga area yang disebut pemberitaan. "Memberitakan kampanye itu boleh, tetapi harus memahami adanya prinsip berimbang," tegas dia.(P-4)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved