Suap di Garut Diendus sejak Awal

Put/Ant/X-6
27/2/2018 07:37
Suap di Garut Diendus sejak Awal
(Kapolda Jawa Barat Irjen Agung Budi Maryoto -- ANTARA)

SATGAS Anti-money Politics Bareskrim Polri dan Satgasda Polda Jabar mengendus dugaan kasus suap yang melibatkan salah satu komisioner KPU dan Ketua Panwaslu Garut sejak bulan lalu.

"Masyarakat yang merasa ada kejanggalan saat proses penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Garut dari informasi kira-kira sudah satu bulan yang lalu. Tapi kita tidak ingin gegabah dan mengumpulkan bukti-bukti," ujar Kapolda Jabar Irjen Agung Budi Maryoto saat menggelar jumpa pers di Bandung, kemarin.

Dalam jumpa pers hadir Ketua KPU Jawa Barat Yayat Hidayat, Ketua Bawaslu Jawa Barat Harminus Koto, dan tiga tersangka kasus suap.

Ketiga tersangka ialah Ketua Panwaslu Garut Heri Hasan Basari, komisioner KPU Garut Ade Sudrajat, dan pemberi suap tim pemenangan salah satu pasangan perseorangan Didin Wahyudin.

Agung menjelaskan ketiganya ditangkap setelah petugas mengumpulkan bukti berupa beberapa setruk transfer dari Didin kepada pihak terkait.

Setelah terendus, kasus suap kemudian mengarah ke salah satu anggota komisioner KPU Garut Ade Sudrajat, dengan barang bukti berupa satu mobil Daihatsu Sigra putih serta uang Rp100 juta.

Akibat perbuatannya ketiga pelaku telah melanggar Pasal 5 dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman di atas lima tahun penjara.

Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan, menyatakan KPU RI akan melaporkan anggota KPU Garut, Ade Sudrajat ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Pelaporan itu merupakan tindak lanjut dari penangkapan anggota KPU Garut oleh tim Sentra Gakkumdu Kabupaten Garut serta Ketua Panwaslu Garut Heri Hasan Basri terkait penyuapan yang melibatkan calon peserta pilkada Garut.

Secara terpisah, anggota DKPP Ida Budiati pun mengatakan pihaknya menunggu laporan dari KPU terkait dengan kasus suap anggota KPU Garut. Pihaknya menjamin proses penyelesaian dugaan pelanggaran kode etik tidak akan memakan waktu lama karena untuk efektivitas proses kerja KPU serta demi menyelamatkan martabat penyelenggara pemilu.(Put/Ant/X-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya