Mendagri Sebut Polemik Wapres Dua Periode Ada di Tangan KPU

Juven Martua Sitompul
26/2/2018 19:36
Mendagri Sebut Polemik Wapres Dua Periode Ada di Tangan KPU
(ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko)

MENTERI Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyebut, polemik aturan jabatan Wakil Presiden dua periode hanya bisa diputuskan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Mengingat, KPU merupakan lembaga penyelenggara Pemilihan Presiden 2019.

"Saya kira mungkin pihak resmi yang menyampaikan, apakah dari KPU kah atau apa. Penyelenggara kan KPU," kata Tjahjo usai melakukan pertemuan dengan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi di Gedung KPK, Jakarta, Senin (26/2).

Mantan Sekjen Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini mengakui jika persoalan Jusuf Kalla untuk maju kembali sebagai Wapres masih jadi perdebatan. Pasalnya, belum ada penjelasan detail dari dua periode tersebut.

"Begini ya masih debat kusir ya pengertian dua periode itu berturut-turut ataukah tidak," pungkas Tjahjo.

PDIP resmi mengusung kembali Joko Widodo sebagai calon Presiden pada Pilpres 2019. Namun, hingga kini partai berlambang banteng itu belum memilih dan masih menimbang calon Wapres pendamping Jokowi.

Sejumlah pihak, termasuk PDIP mengakui Jokowi-JK merupakan pasangan yang ideal. Sayangnya, pencalonan JK sebagai Wapres berbenturan dengan undang-undang tentang masa jabatan hanya dua periode. (MTVN/OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya