Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KEJAKSAAN Agung menetapkan dua tersangka kasus korupsi proyek bantuan fasilitas sarana produksi kepada kelompok tani binaan penggerak membangun desa (PMD) tahun 2015 di Kementerian Pertanian (Kemtan) wilayah Sumatra Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Selatan.
Kedua tersangka itu berinisial AA yang merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) dan SL selaku direktur CV Cipta Bangun Semesta.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Adi Toegarisman mengatakan pengusutan kasus itu merupakan hasil koordinasi Kejagung dengan Kementan. Hal itu berawal dari temuan Irjen Kementan pada 27 Oktober 2016 tentang potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp3,5 miliar dalam proyek tersebut.
"Penyidik telah melakukan pemanggilan secara patut, selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan menetapkan tersangka inisial AA dan SL. Sejauh ini penyidik sudah memeriksa sebanyak 25 saksi," ujar Adi, kemarin.
Tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Adi menjelaskan, kasus ini berawal dari pengadaan proyek sebesar Rp24 miliar pada 14 November 2014. Penerima bantuan itu ialah kelompok tani di empat provinsi, yakni Sumatra Barat (32 kelompok), Kalimantan Barat (32 kelompok), Kalimantan Selatan (44 kelompok), dan Kalimantan Timur (36 kelompok).
Bantuan yang diterima setiap kelompok petani antara lain, cultivator, kendaraan roda tiga, pompa air, hand sprayer, selang dorong, dan lain sebagainya.
"Namun, ada penyimpangan yang tidak sesuai dengan surat perjanjian atau kontrak. Antara lain, pengadaan barang tidak sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak atau kekurang-an volume penyaluran pupuk granul merek Nutrizim dan keterlambatan pendistribusian barang."(Pol/P-4)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved