Ahok Berharap Pengadilan Independen

Dero Iqbal Mahendra
26/2/2018 10:03
Ahok Berharap Pengadilan Independen
(MI/RAMDANI)

PERKARA peninjauan kembali (PK), yang diajukan oleh mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Jakara Utara, hari ini. Sidang tersebut akan dijaga ketat oleh aparat keamanan karena ada rencana pengerahan massa dari kelompok tertentu.

Dalam menanggapi rencana aksi penolakan PK, anggota tim kuasa hukum Ahok, Teguh Samudra, menilai demo tersebut tidak pada tempatnya.

"Segala upaya hukum ialah hak dari para pencari keadilan sehingga tidak pada tempatnya ada demo ke pengadilan," tegasnya, kemarin.

Teguh berharap lembga peradilan tetap bersikap indenpen dan tidak melakukan peradilan sesat karena desakan massa. Pada dasarnya keadilan merupakan sesuatu yang abadi untuk seluruh masyarakat.

Oleh karena itu, imbuhnya, menjadi hal yang wajar bila seorang mengajukan PK dalam upayanya mencari keadilan yang hakiki. "Karena itu, tidak ada alasan bagi demo yang rencananya akan dilakukan oleh Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama dan Persaudaraan Alumni (PA) 212," tandasnya.

Meski mengetahui adanya PK tersebut, Teguh menolak untuk menjelaskan secara rinci mengenai persiapan kubu Ahok menghadapi hal itu. Menurutnya, PK itu diajukan oleh Fifi Lety Indra Purnama, kuasa hukum yang juga adik Ahok pada 2 Februari lalu. Langkah itu ditempuh setelah menemukan novum (bukti baru).

Tiga hakim

Sebelumnya, pihak PN Jakut menyatakan sidang pemeriksaan PK digelar secara terbuka. "PK ini terbuka untuk umum. Sifatnya kan formal saja menghimpun berita acara. Jadi, mereka membuat dalam suatu berita acara ada pemohon, ada termohon, kedua pihak ada. Ini ada memorinya, mau dibacakan atau dianggap dibacakan kemudian ditanggapi. Apakah jaksa sudah siap dengan tanggapan karena pada saat dipanggil untuk datang di persidangan, dia sudah terima memori itu," jelas Humas PN Jakut Jootje Sampaleng, Rabu (21/2).

Menurut dia, pengajuan PK itu dengan membandingkan putusan Buni Yani. Ahok menganggap ada kekhilafan hakim dalam putusannya. "Terpidana membandingkan dengan putusan Buni Yani. Dasar hukum dia menggunakan Pasal 263 ayat 2 KUHAP, yaitu ada kekhilafan hakim, atau ada kekeliruan yang nyata," ucap Jootje.

Sidang PK Ahok akan dipimpin tiga hakim, yakni Mulyadi, Salman Alfaris, dan Tugianto. Sebaliknya, pihak kejaksaan kemungkinan akan menunjuk jaksa Ali Mukartono yang merupakan ketua tim jaksa penuntut umum dalam perkara penodaan agama dengan terdakwa Ahok.

Sekjen Forum Umat Islam (FUI) Al-Khathath mengatakan sekitar 5.000 orang akan mengawal jalannya sidang sidang perdana PK Ahok di PN Jakut.

"Kira-kira ada sekitar 5.000 orang yang akan datang. Kami dari Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama dan Persaudaraan Alumni 212 mengajak seluruh masyarakat untuk ikut mengawal sidang itu serta menolak PK yang diajukan Ahok," ujarnya.

Sementara itu, polisi siap mengamankan sidang PK yang akan berlangsung di Jl Gadjah Mada itu. "Ada dari polsek. Polda Metro Jaya hanya backup. Semua persidangan akan kita pantau," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, akhir pekan lalu.(Ant/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya