Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KUASA hukum dari pihak pemohon uji materi Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) dari Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK) Irmanputra Sidin menilai, jika perppu dikeluarkan, pemerintahan Presiden Joko Widodo justru tidak konsisten.
Menurutnya, ini juga akan membuat kesan pemerintah tidak mampu memberikan kepastian hukum dalam pembentukan undang-undang. "Ini yang kami tentang. Oleh karena itu, biarkanlah perppu tetap pada tempatnya. Jangan disalahgunakan untuk membumihanguskan undang-undang. Jangan kekuasaan pemerintah dipakai untuk membumihanguskan produk kekuasaan pembentuk undang-undang," ujarnya.
Irman menjelaskan perppu bukan instrumen hak veto, melainkan instrumen presiden dalam menjalankan kekuasaan pemerintahannya apabila terjadi situasi genting dan memaksa sehingga terjadi kekosongan hukum.
"Kami sudah meminta MK untuk memeriksa perkara ini secara prioritas dan cepat dalam tempo sesingkat-singkatnya. Bahkan bisa tanpa perlu mendengarkan keterangan Presiden dan DPR. Itulah sebabnya kami terus membangun gugatan ini agar pesan tentang kekeliruan doktrinal, filosofis, dan konstitusional dari pasal-pasal yang kami uji segera dipahami oleh hakim MK.''
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menilai Presiden tidak perlu mengeluarkan perppu terkait adanya pasal kontroversi dalam Perubahan Kedua UU No 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). "Perppu kan untuk kondisi yang darurat, memang kita sedang darurat," tanya Hasto.
Menurut Wakil Sekjen Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia Girindra Sandino, Presiden bisa mengeluarkan perppu jika permasalahan UU MD3 ini berlarut akan menurunkan kewibawaan dan kepercayaan publik serta kelompok sipil prodemokrasi terhadap Presiden.(Nov/P-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved