Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Arief Budiman menyesalkan atas tertangkapnya dua penyelenggara Pemilu, Ade Sudrajat, selaku anggota KPU Daerah Kabupaten Garut, dan Heri Hasan Basri, Ketua Panwaslu Kabupaten Garut.
KPU RI pun telah memberhentikan sementara anggotanya yang terlibat dan memastikan tidak memberikan bantuan hukum kepada yang bersangkutan.
"KPU RI mulai Minggu (25/2) telah resmi memberhentikan sementara yang bersangkutan dari tugasnya sebagai penyelenggara pemilihan di daerah tersebut," kata dia, Minggu (25/2) petang, di Sleman, Yogyakarta.
KPU juga akan memproses pelaporan yang bersangkutan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk segera disidang dan mendapatkan sanksi tegas.
"Langkah berikutnya KPU RI adalah menjamin dan menegaskan jajaran penyelengggara KPU di daerah, hingga tingkat bawah PPS untuk tetap menjaga integritas dan independensinya selama menjalankan tugas," kata dia.
KPU RI menghormati proses hukum bagi yang bersangkutan yang saat ini di Polda Jawa Barat.
"Kami memastikan pelaksanaan Pemilihan Gubernur Jawa Barat dan Pemilihan Bupati Garut tidak terganggu oleh peristiwa ini," tegas dia.
KPU Provinsi Jawa Barat pada Minggu malam ini diagendakan bertemu jajaran Ketua dan Komisioner KPU Kabupaten Garut untuk mengklarifikasi dan mendalami informasi penangkapan guna menentukan langkah lebih lanjut.
Arief pun menegaskan, KPU tidak akan memberikan bantuan hukum terhadap jajarannya yang terjerat pidana individu. Ia juga meminta, siapa pun yang terlibat harus diproses dan tidak boleh dibiarkan karena dia merusak proses penyelenggaraan Pemilu. Penyuap dan pemberi suap harus diproses.
"Untuk kejadian yang dilakukan individual, (KPU) tidak (memberikan bantuan hukum). Tapi, kalau kebijakan institusi, misalnya KPU menbuat kebijakan soal tahapan, iya (KPU akan memberi bantuan hukum. Tapi, kalau tindakan pidana personal, (KPU) tidak (memberi bantuan hukum)," pungkas dia. (OL-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved