Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PERLAKUAN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinilai ketat membuat tersangka kasus KTP-E, Fredrich Yunadi, memilih mencurahkan isi hatinya langsung kepada hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, kemarin. Salah satunya ialah meminta hakim mengabulkan permintaannya untuk melakukan cek kesehatan.
"Mohon izin, tapi dokternya praktik jam 9 malam sampai jam 2 pagi. Kalau pagi, dia hanya untuk penindakan, kami mohon izin itu," kata Fredrich kepada majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, kemarin.
Fredrich mengaku kesehatannya menurun. Dia mengatakan kondisi jantungnya kronis dan sudah dipasangi 15 ring. Tekanan darahnya pun tak stabil.
Majelis hakim yang diketuai Syaifuddin Zuhri mengabulkan permohonan Fredrich. Namun, majelis mengharuskan Fredrich berkoordinasi dengan pihak KPK.
"Kami hanya memberi izin, tapi untuk teknisnya harus ada koordinasi antara saudara sendiri, pihak rutan, dan JPU," ucap Syaifuddin.
Persidangan yang berlangsung kemarin menjadwalkan mendengarkan jawaban jaksa penuntut dari KPK atas eksepsi Fredrich. Mengenai itu, jaksa KPK, Ikhsan Fernandi, menyatakan menolak eksepsi atau keberatan yang diajukan tim penasihat hukum Fredrich.
"Eksepsi atau keberatan yang diajukan terdakwa ini telah memasuki materi pokok perkara dan di luar lingkup eksepsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156 ayat (1) KUHAP sehingga harus dinyatakan ditolak," kata jaksa Ikhsan di Pengadilan Tipikor Jakarta, kemarin.
Dalil atau alasan eksepsi terdakwa nomor 77 sampai dengan nomor 80 yang menyatakan perkara a quo merupakan perkara tindak pidana umum dan bukan perkara tindak pidana juga tidak tepat. Oleh karena itu, jaksa KPK meminta persidangan perkara itu harus dilanjutkan pemeriksaannya berdasarkan surat dakwaan yang telah memenuhi syarat formil dan materiil.
Sidang Fredrich akan dilanjutkan pada Senin (5/3) dengan agenda pembacaan putusan sela.
Jaksa mendakwa Fredrich merintangi KPK dalam memeriksa Setya Novanto. Ketika itu, ia menyarankan Novanto untuk tidak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 14 November 2017 dengan alasan pemanggilan anggota DPR harus seizin presiden.
Untuk menghindarkan kliennya dari pemeriksaan, Fredrich juga mengajukan uji materi undang-undang ke Mahkamah Konstitusi yang kemudian ditolak MK. Selain itu, Fredrich dituduh berkomplot dengan dokter Bimanesh Sutarjo di Rumah Sakit Medika Permata Hijau untuk membuat diagnosis palsu dalam drama kecelakaan mobil Novanto.
Atas perbuatan itu, Fred-rich didakwa dengan Pasal 21 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. Berkas Bimanesh juga sudah dilimpahkan dan tinggal menunggu jadwal persidangan.(Dro/P-5)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved