Eks HTI tidak Alami Diskriminasi

Nur/P-4
23/2/2018 09:19
Eks HTI tidak Alami Diskriminasi
(MI/M IRFAN)

DIRJEN Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Soedarmo membantah ada perlakuan diskriminatif terhadap eks anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Menurut Soedarmo, pemerintah berkomitmen memberi perlindungan bagi segenap lapisan masyarakat.

"Perlakuan seperti itu enggak ada di lapangan karena pemerintah berkomitmen untuk memberi perlindungan terhadap masyarakat, bukan bertindak diskriminatif," tegas Soedarmo di Jakarta, kemarin.

Hal itu ia sampaikan untuk menanggapi pernyataan bekas anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Farid Wadjdi saat bersaksi di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, kemarin. Farid bahkan mengklaim telah terjadi persekusi sejak izin HTI dicabut.

"Sampai saat ini pun tidak ada laporan yang masuk menyangkut diskriminasi terhadap eks HTI. Pemerintah juga telah membina stakeholder terkait dan jajaran pemerintah untuk selalu melayani masyarakatnya dengan baik," cetus Soedarmo.

Sebelumnya, Farid mengatakan kegiatan HTI menjadi sangat terbatas sejak dibubarkan oleh pemerintah. Hal itu terungkap dalam sidang uji materi atas UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan dengan agenda mendengarkan keterangan DPR dan ahli/saksi pemohon.

"Sejak dicabut izin Hizbut Tahrir Indonesia untuk beraktivitas, kami tidak bisa lagi melakukan aktivitas dakwah kami secara sepenuhnya, sebagaimana ketika kami mendapatkan izin. Banyak jadwal, ceramah-ceramah aktivis-aktivis Hizbut Tahrir itu kemudian dicoret, dengan alasan bahwa izin HTI sudah dicabut," ujar dia.

Tidak hanya itu, baik di sekolah, kantor, maupun perusahaan juga terjadi persekusi terhadap aktivis HTI.

"Di Kendari ada mahasiswa yang diskors setahun karena dia dianggap terlibat aktivitas HTI, dia dipecat dari organisasi kemahasiswaan. Ada dosen dikeluarkan. Ada guru dikasih pilihan tetap mengajar atau keluar dari pengurus HTI. Persekusi itu kita alami," lanjut Farid.

Permohonan uji materi yang teregistrasi dengan nomor perkara 2/PUU-XVI/2018 tersebut diajukan oleh Dewan Dawah Islamiyah Indonesia, Yayasan Forum Silaturahim Antar-Pengajian Indonesia, Perkumpulan Pemuda Muslimin Indonesia, Perkumpulan Hidayatullah, dan seorang warga negara bernama Munarman. Para pemohon menggugat Pasal I angka 6-21, frasa 'atau paham lain' pada penjelasan Pasal 59 ayat (4) huruf c, Pasal 62 ayat (3), Pasal 80A, Pasal 82A ayat (1) dan ayat (2) UU Ormas.

Ahli hukum dari Universitas Krisnadwipayana Abdul Chair Ramadhan menilai pembubaran ormas harus melalui pengadilan, bukan sepihak oleh pemerintah.

Menurut dia, UU Ormas menghilangkan peran pengadilan dalam memutuskan apakah suatu ormas bertentangan dengan konstitusi atau tidak.(Nur/P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya