Hakim Pantang Ketinggalan Zaman

Nur Aivanni
23/2/2018 09:13
Hakim Pantang Ketinggalan Zaman
(Juru Bicara MA Suhadi -- MI/SUSANTO)

JURU bicara Mahkamah Agung (MA) Suhadi mengatakan bahwa saat ini para hakim dituntut untuk terus mengikuti perkembangan hukum yang terus bergerak cepat. Karena itu, MA pun secara intensif melakukan pembinaan dan pengawasan kepada hakim, termasuk juga kepada para calon hakim.

Dengan pembinaan dan pengawasan tersebut, para hakim diharapkan bisa menghasilkan putusan yang adil sekaligus bisa memberikan kepastian hukum. Pasalnya, kepastian hukum dewasa ini sangat diperlukan.

"Perkembangan hukum kan cepat, seperti masalah siber, transaksi di dunia maya, kalau ada permasalahan hukum bagaimana? Kalau dia enggak pernah baca, enggak pernah mengikuti zaman sekarang, nggak bisa (memberi kepastian hukum). Sekarang ini cepat perkembangan hukum," ucapnya saat dihubungi Media Indonesia, kemarin.

Sebelumnya diberitakan, dalam pembekalan kepada 1591 calon hakim, Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa kepastian hukum adalah kunci bagi pembangunan demokrasi dan ekonomi.

Kepastian hukum juga menjadi magnet bagi kepercayaan dunia internasional terhadap kondusivitas iklim investasi. Presiden memberikan pembekalan di Balai Diklat Mahkamah Agung, Megamendung, Jawa Barat, Rabu (21/2) lalu.

"Banyak orang mengatakan bahwa investasi dari luar itu, mereka selain profit oriented yang dikejar, mereka juga melihat bagaimana perkembangan hukum di negara itu tentang kepastian hukum," lanjut Suhadi.

Secara terpisah, anggota Komisi III DPR Dossy Iskandar mengatakan bahwa harus ada penguatan terhadap moralitas dan integritas hakim untuk menjawab harapan Presiden agar putusan hakim bisa memberikan kepastian hukum.

"Negeri ini membutuhkan para hakim yang bisa memberikan jaminan keadilan dan kepastian hukum sehingga rakyatnya tidak diombang-ambing. Pembangunan ekonomi dan demokrasi berjalan baik karena ada jaminan kepastian hukum yang bersumber dari putusan-putusan para hakim," terangnya.

Cetak biru

Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti menilai tugas utama mengembalikan citra peradilan di mata publik ialah dengan melaksanakan cetak biru (blue print) Pembaruan Peradilan 2010-2035 yang dirancang Mahkamah Agung.

"Itu perlu dilakukan secara terus-menerus sampai semua agendanya tuntas. Kenapa? Karena materi di dalam blue print tersebut sangat komprehensif dan bahkan sudah ada evaluasi beberapa kali," ujar Bivitri ketika dihubungi, kemarin.

Ia menilai pesan yang disampaikan Presiden kepada 1.591 calon hakim tidak akan berpengaruh apabila hakim-hakim enggan melanjutkan proses pembaruan, khususnya upaya pembenahan.

"Dari blue print itu, ada banyak hal yang perlu dilaksanakan. Misalnya, perbaikan di aspek pengawasannya, bagaimana Badan Pengawas (MA) mesti bekerja, kemudian segi rekrutmen, mutasi, promosi, dan lainnya. Itu semua tentu harus dilakukan," lanjutnya.

Pembenahan wajah peradilan pada prinsipnya berpangkal dari integritas hakim masing-masing. Oleh karena itu, imbuh dia, tidak tepat jika pengadilan selalu disalahkan dalam proses penegakan hukum meski realitasnya ada beberapa kasus yang melibatkan oknum.

Penegakan hukum memiliki rantai yang panjang, semisal KUHP, bagaimana penyidikan oleh kepolisian, serta dakwaan yang dibuat jaksa selaku penuntut umum. Artinya, apabila ada hal yang dinilai tidak tepat, itu sangat kasuistik.

"Harus diperiksa rentetan perkaranya, seperti apakah dakwaan yang diberikan memadai, apakah penyidik dan penuntut cukup baik dalam menggali alat bukti. Itu semua menjadi faktor yang perlu diperhatikan," urai dia.

Tentunya, lanjut Bivitri, hakim wajib memeriksa seluruh perkara yang masuk serta tidak boleh menerima hadiah atau gratifikasi dari pihak mana pun.

Kepastian hukum akan tercipta apabila para hakim mampu menjamin integritasnya. Hal ini akan menjadi kunci keberhasilan pembangunan ekonomi dan demokrasi.(Gol/P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya