Formappi Ajak Gugat UU MD3

Golda Eksa
23/2/2018 09:05
Formappi Ajak Gugat UU MD3
(Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Luthfi Andi Mutty -- MI/M IRFAN)

FORUM Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) sedang merancang permohonan uji materi Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPR, dan DPRD (MD3) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Elemen masyarakat sipil diajak bergabung sekaligus menyerukan gerakan menolak UU MD3.

Hal itu dikemukakan peneliti Formappi Lucius Karus, di Jakarta, kemarin. Dalam konferensi pers, Formappi menyoal buruknya kinerja legislasi DPR yang baru mengesahkan satu undang-undang dari 50 UU prioritas. Itu pun berupa UU MD3 yang kontroversial.

"Secara umum tidak ada yang luar biasa dan patut dibanggakan dari DPR pada masa sidang tiga ini. Dengan demikian, pesimisme terhadap kinerja DPR masih terus berlangsung, serta membuat publik tidak percaya bahwa DPR periode 2014-2019 betul-betul ingin bekerja untuk menjadi wakil rakyat," cetus Lucius, di Kantor Formappi, Jakarta, kemarin.

Permohonan uji materi UU MD3 telah diajukan Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK) pada Rabu (14/2), selang tiga hari setelah UU MD3 disahkan di DPR. MK melalui juru bicaranya, Fajar Laksono, mengatakan pihak Kepaniteraan MK sudah menerima permohonan itu, tetapi masih belum dapat diregistrasi.

"Permohonannya sudah diverifikasi, tetapi ada yang kurang lengkap sehingga pemohon diminta untuk melengkapi terlebih dahulu, baru diregistrasi," kata Fajar, kemarin.

Rencananya, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) juga bakal mengajukan gugatan terhadap UU MD3 ke MK hari ini. Sebanyak 122 advokat digandeng PSI dalam gugatan itu.

Sebelumnya, Presiden menyatakan tengah menimbang untuk tidak menandatangani hasil revisi UU MD3 itu karena menimbulkan keresahan di kalangan publik. Presiden meminta agar substansi revisi dikaji kembali.

Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas Feri Amsari mengusulkan agar Presiden Joko Widodo menandatangani UU MD3 dan segera menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk membatalkannya.

"Presiden harusnya merespons dengan langkah lebih konkret. Misalnya, mencoba menandatangani dan segera dengan diikuti penerbitan perppu dengan syarat bahwa UU MD3 itu menciptakan permasalahan hukum serius yang ada nilai kegentingan memaksa untuk segera diselesaikan Presiden," ujar Feri saat dihubungi Media Indonesia, kemarin.

Menurut Feri, ada belasan pasal yang bermasalah dalam revisi UU MD3, di antaranya pasal 73, pasal 74 ayat (5), pasal 122 huruf k, dan pasal 245. Ketentuan dalam pasal-pasal itu dinilai dapat melahirkan oligarki politik di Senayan.

Pasal 73 misalnya, memberikan kuasa tidak terbatas bagi DPR untuk memanggil siapa saja. Pada ayat (5) pasal yang sama, disebutkan bahwa dalam hal pemanggilan paksa, Kepolisian Negara Republik Indonesia atas permintaan DPR dapat menyandera setiap orang untuk paling lama 30 (tiga puluh) hari.

Jadi pelajaran

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Luthfi Andi Mutty mengatakan UU MD3 yang menimbulkan polemik itu perlu dijadikan pelajaran bagi DPR ke depannya. Pelibatan publik juga dipandang krusial sebelum diputuskan.

"Perlu kehati-hatian dalam setiap keputusan yang bisa menimbulkan kesalahpahaman dalam penafsiraan," tutur politikus Partai NasDem itu.

Fraksi NasDem dan PPP melakukan aksi walk out di Sidang Paripurna DPR, Senin (12/2), dan meminta pengesahan UU MD3 tersebut ditunda. Namun, UU itu tetap disahkan dengan persetujuan 8 fraksi, yakni PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Demokrat, Partai Hanura, Partai Gerindra, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).(Deo/YH/Ant/Mtvn/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya