PBB Peroleh Putusan Akhir Pekan Ini

Deo/P-1
23/2/2018 08:51
PBB Peroleh Putusan Akhir Pekan Ini
(MI/Susanto)

BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) memulai mediasi sengketa antara Partai Bulan Bintang (PBB) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) hari ini. Langkah mediasi diambil Bawaslu setelah partai pimpinan Yusril Ihza Mahendra itu mengajukan gugatan terhadap KPU lantaran dinyatakan tidak layak mengikuti Pemilu 2019.

Anggota Bawaslu Rahmat Bagja di Kantor Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, kemarin, mengatakan mediasi akan dilakukan selama dua hari secara tertutup. Bawaslu akan mengumumkan putusannya jika terjadi kesepakatan dalam mediasi tersebut.

"Jika terjadi kesepakatan antara KPU dan PBB mereka akan membuat kesepakatannya dan nanti kami akan buat putusannya. Nanti dibacakan hari Sabtu, Minggu, ataupun Senin, kalau tercapai kesepakatan," terang Rahmat.

Apabila tidak terjadi kesepakatan dalam mediasi, Rahmat mengatakan sengketa akan berlanjut ke proses pengadilan. "Ajudikasi akan selesai sampai 12 hari kalender."

PBB tidak lolos karena partai tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat di satu kabupaten, yakni Manokwari Selatan, Papua Barat. Menurut Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra, penyebab tidak lolosnya PBB di kabupaten itu karena anggota PBB kurang enam orang. Padahal, pengurus pusat PBB mendapat laporan dari DPW Papua Barat bahwa partainya telah dinyatakan memenuhi syarat oleh KPU setempat.

"Mudah-mudahan Bawaslu bisa memediasi PBB dengan KPU agar persoalan Manokwari Selatan ini dapat diselesaikan dengan bijak. Namun, kalau terpaksa, apa boleh buat, saya akan melakukan perlawanan di pengadilan," cetus Yusril, saat mendaftarkan gugatan ke Bawaslu, Senin (19/2).

Selain PBB, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) juga mengajukan gugatan ke Bawaslu karena dinyatakan tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2019 oleh KPU. Rahmat mengatakan Bawaslu belum menjadwalkan mediasi antara PKPI dan KPU karena berkas perkara PKPI belum lengkap.

"PKPI itu sedang kami periksa kelengkapan sampai sekarang. Ada beberapa yang belum lengkap. Nanti (tahapan mediasi) tergantung pada hari ini apakah sudah register atau belum. Kita harapkan secepatnya juga," tandasnya.

PKPI mengklaim tidak lolosnya mereka menjadi peserta Pemilu 2019 karena kelemahan sistem informasi partai politik (sipol). Jika dilihat secara faktual, PKPI semestinya lolos.(Deo/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya