Kinerja Legislasi DPR Layak Dapat Kartu Merah

Golda Eksa
22/2/2018 17:51
Kinerja Legislasi DPR Layak Dapat Kartu Merah
(MI/Susanto)

SECARA kuantitatif kinerja legislasi DPR periode 2014-2019 masih sangat rendah dan melenceng dari target yang sudah disepakati.

Potret buruk tersebut seolah menegaskan bahwa DPR berupaya membalikkan gerak maju demokrasi ke era Orde Baru.

Demikian dikatakan peneliti fungsi legislasi Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus, dalam konferensi pers Evaluasi Kinerja DPR Masa Sidang III, di Kantor Formappi, Jakarta, Kamis (22/2).

"Oleh karena itu Formappi selalu memberikan kartu merah kepada DPR terkait kinerja mereka," ujarnya.

Ia mencontohkan, dari 50 RUU yang telah disahkan DPR melalui Program Legislasi Nasional Prioritas pada akhir 2017, justru hanya 21 RUU saja yang pembahasannya sudah berjalan di sejumlah alat kelengkapan dewan atau berada di tahap pembicaraan tingkat satu.

Sedangkan sisanya masih dalam tahap penyusunan, proses harmonisasi di badan legislasi, serta menunggu surat Presiden dan menunggu paripurna.

Bahkan, sambung dia, dari 21 RUU itu terbukti hanya 5 RUU yang pembahasannya masih berjalan, seperti Revisi UU tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3), RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, RUU Pertembakauan, RUU Kewirausahaan Nasional, dan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Ironisnya dari 5 RUU itu hanya RUU MD3 saja yang berakhir dengan pengesahan melalui rapat paripurna, 12 Februari lalu. Artinya, pada masa sidang III ini masih ada 16 RUU dengan status mangkrak pembahasan tanpa keterangan pasti soal penyebabnya," ungkap Lucius.

Dengan melihat perkembangan kondisi tersebut, sambung dia, sangat jelas bahwa perencanaan dan tata kelola pembahasan legislasi di DPR justru tidak mendukung kinerja legislasi yang mumpuni.

Penyebab utama rendahnya produktivitas legislasi terletak pada manajemen pembahasan RUU yang tidak konsisten dan berkesinambungan.

Realitas itu juga diperparah dengan sikap DPR yang enggan mempertimbangkan rekomendasi untuk mengurangi target legislasi prioritas, khususnya dalam rangka memperbaiki kinerja.

Walhasil, terjadi penumpukan RUU yang ditargetkan dalam kurun waktu satu masa sidang.

"Secara umum tidak ada yang luar biasa dan patut dibanggakan dari DPR pada masa sidang tiga ini. Dengan demikian pesimisme terhadap kinerja DPR masih terus berlangsung, serta membuat publik tidak percaya bahwa DPR periode 2014-2019 betul-betul ingin bekerja untuk menjadi wakil rakyat," katanya.

Peneliti fungsi pengawasan Formappi M Djadijono menambahkan, Formappi juga menyoroti evaluasi kinerja pengawasan DPR terkait ketidakhadiran di tengah masyarakat.

DPR secara kelembagaan melalui komisi-komisi yang ada seharusnya hadir untuk menemukan simtom persoalan, merespons, dan mengatasi pelbagai peristiwa yang menonjol.

Tidak hanya itu, imbuh dia, di tengah keresahan masyarakat atas sejumlah insiden menyedihkan hingga merenggut korban jiwa, DPR justru ingin membentengi diri lebih rapat melalui perubahan kedua UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 yang kontroversial.

"Mengingat kemungkinan-kemungkinan yang masih berpeluang terjadinya berbagai persoalan mendasar, strategis, dan berdampak luas, seperti kasus kecelakaan kerja dan intoleransi, sebaiknya pada masa sidang keempat 2017/2018 komisi-komisi DPR perlu memanggil mitra kerjanya untuk ditagih penyelesaiannya," pungkas dia. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eko Suprihatno
Berita Lainnya