Kalau Merasa Terhina, Lapor Polisi

21/2/2018 21:33
Kalau Merasa Terhina, Lapor Polisi
(MI/Adam Dwi)

DEWAN Perwakilan Rakyat (DPR) diminta tidak membungkam kritik lewat instrumen UU MD3. Kalau merasa dihinakan sebaiknya lapor polisi.

Hal itu dikatakan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie, yang menyarankan siapapun untuk membedakan DPR sebagai institusi dan anggota parlemen sebagai individu. Institusi tidak memiliki perasaan sementara anggota memiliki perasaan sebagai manusia.

"Jabatan Ketua DPR itu institusi, kalau Bambang Soesatyo itu individu. Yang punya perasaan Bamsoet. Kalau dia merasa dikritik dan tidak menerimanya, mengadulah ke polisi, begitu caranya, bukan dengan undang-undang antikritik," ujar Jimly di Jakarta, Rabu (21/2).

Dengan kata lain, Jimly menyoroti DPR yang seharusnya tidak menghidupkan pasal-pasal yang membungkam kritik rakyat lewat revisi UU MD3. Sebaiknya, jika personal merasa dirugikan dengan kritik bisa melaporkannya kepada penegak hukum.

Jimly menambahkan, mendapat kritik merupakan hal yang biasa bagi pejabat negara. Semakin tinggi jabatan seseorang, makin rentan terkena kritik.

"Kita harus siap jangan hanya menikmati hak sebagai pejabat tinggi. Risiko kritik itu ada. Kritik itu kerap sifatnya emosional. Mana ada orang yang budaya kritiknya feodal menggunakan kata yang sopan santun," tuturnya lagi seperti dilansir Antara.

Masalahnya, lanjut dia, lewat revisi UU MD3 yang telah disetujui DPR dapat menyeret siapa saja yang melancarkan kritik dianggap melakukan penghinaan.

Jika seperti itu, undang-undang itu dapat menjadi pasal karet yang bisa menyeret kritik siapa saja sebagai bentuk penghinaan. Jimly mengatakan KUHP di Indonesia merupakan warisan pemerintahan Belanda.

Saat itu, di dalam KUHP terdapat undang-undang yang melarang penghinaan terhadap pemerintah. Perlahan pasal itu dihilangkan di zaman Indonesia kini agar tidak membungkam kritik di negara demokrasi.

Jika pasal penuntutan penghinaan kembali dihidupkan, ungkap Jimly, Indonesia seperti kembali pada masa KUHP dibuat yaitu di masa penjajahan Belanda pada 1 Januari 1918. KUHP saat itu digunakan Belanda untuk meredam suara rakyat Indonesia yang dijajah.

"Karena itu pasal penghinaan presiden itu sudah kita hapus. Di negara Eropa ada pasal soal itu tapi seabad tidak dipraktikkan. Maka sekarang kita bangun peradaban besar Indonesia agar bisa membedakan perasan pribadi dengan sikap institusi. Institusi tidak ada perasaan," tegasnya. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eko Suprihatno
Berita Lainnya