Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
OMBUDSMAN RI menilai kompetensi lembaga pelayanan publik masih terbilang rendah.
Hal itu berdasarkan hasil penilaian kompetensi kelembagaan pelayanan perizinan daerah yang dilakukan Ombudsman, terhadap 172 Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) yang terdiri atas 25 DPMPTSP (provinsi), 44 (kota) dan 106 (kabupaten).
Penilaian tersebut dilakukan dalam kurun waktu Juni hingga Agustus 2017 dengan responden yakni front line, kepala bidang dan kepala dinas/sekretaris dinas. Hasil penilaian tersebut menunjukkan sebanyak 54,55% atau 12 DPMPTSP tingkat provinsi memiliki kompetensi rendah.
Hasil yang lebih rendah pun terjadi di tingkat kabupaten, yakni 67,92% atau 74 DPMPTSP yang memiliki kompetensi rendah.
"Memang yang paling masalah di tingkat kabupaten," kata Anggota Ombudsman RI Adrianus Meliala, di Gedung Ombudsman RI, Jakarta, Rabu (21/2).
Adrianus menjelaskan bahwa masih ada aparatur yang belum memahami benar tentang pengetahuan maladministrasi. Ketidaktahuan tersebut akan berakibat pada perilaku pelaksana yang rawan untuk melakukan tindakan maladministrasi.
Di tingkat kabupaten sebesar 39,62% aparaturnya tidak memahami pengetahuan soal maladministrasi. Sementara, di kota sebesar 29,55% dan provinsi sebesar 22,73%.
Bentuk maladministrasi antara lain berupa menunda pelayanan, meminta uang kepada masyarakat, dan diskriminatif.
"Mereka engga tahu itu (bentuk maladministrasi). Ketika kami tanya apakah menerima uang atau barang salah? Mereka jawab 'boleh kok'," ungkap Adrianus.
Tak hanya itu, lembaga pelayanan publik pun masih belum menjalankan secara periodik terkait pelaksanaan survei kepuasan masyarakat (SKM). Hal itu kemudian yang membuat aparatur tidak mengetahui seberapa puas masyarakat terhadap pelayanan publik yang diselenggarakan pemerintah.
Di tingkat provinsi, sebesar 54,54% lembaga pelayanan tidak melakukan SKM. Hal serupa juga terjadi di tingkat kabupaten (42,45%) dan tingkat kota (27,27%).
"Partisipasi dan keterbukaan informasi penyelenggara pelayanan untuk meminta saran dan kritik melalui SKM belum sepenuhnya dijalankan," ucapnya.
Atas temuan Ombudsman itu, Adrianus mengatakan bahwa pihaknya akan menyampaikan hasil penilaian tersebut kepada pemerintah daerahnya masing-masing. Ia meminta agar temuan itu menjadi bahan evaluasi untuk perbaikan ke depannya.
Tidak hanya itu, ia pun meminta kepada Kementerian Dalam Negeri dan Kemenpan-RB untuk melakukan koordinasi dan pembinaan kepada pemda.
Ada empat saran yang disampaikan Ombudsman, yaitu penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu daerah, pengelolaan pengaduan masyarakat secara maksimal dan melakukan pelibatan masyarakat secara aktif, peningkatan kapasitas SDM dan akselerasi program integrasi aplikasi layanan aspirasi online dan pengaduan rakyat (LAPOR), hingga ke unit organisasi perangkat daerah (OPD) kecamatan dan kelurahan.
"DPMPTSP merupakan ujung tombak unit pelayanan perizinan kepada masyarakat, bila tidak terus dilakukan pembenahan, maka celah praktik maladministrasi akan terus melebar," tandasnya. (OL-4)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved