Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
BUPATI nonaktif Kutai Kartanegara Rita Widyasari didakwa menerima gratifikasi Rp469,4 miliar dari sejumlah rekanan terkait permohonan izin proyek di wilayah Kabupaten Kukar, Kalimantan Timur.
Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Fitroh Rohcahyanto mengungkapkan hal itu dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (21/2). Ia mengatakan Rita terbukti bersalah karena melakukan kegiatan yang menyimpang dari jabatannya selaku kepala daerah.
Dakwaan itu diarahkan kepada Rita dan Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin. Keduanya dinilai melanggar Pasal 12 huruf b UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Uang diberikan oleh para pemohon perizinan dan pihak rekanan atau pelaksana proyek di dinas-dinas pada Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajibannya," ujar Fitroh.
Rita tidak hanya didakwa menerima gratifikasi Rp469,4 miliar. Ia juga bersama Khairudin diduga telah menerima Rp18,9 miliar atas penjualan PT Gerak Kesatuan Bersama, terkait pemberian izin pertambangan seluas 2.000 hektare.
Tidak hanya itu, jaksa pun mendakwa Rita menerima suap Rp6 miliar dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun alias Abun. Pemberian uang itu terkait izin lokasi perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru kepada PT Sawit, perusahaan milik Abun. (OL-4)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved