Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PRESIDEN Joko Widodo diyakini akan menandatangani Undang Undang tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3) hasil perubahan kedua yang telah disetujui DPR RI pada 12 Februari lalu.
"Saya masih memiliki keyakinan, Presiden akan menandatangani revisi kedua UU MD3, karena revisi UU tersebut merupakan hasil pembahasan dan kesepakatan bersama antara DPR dan Pemerintah, termasuk pasal-pasal yang diperdebatkan," kata Ketua DPR RI Bambang Soesatyo di Jakarta, Rabu (21/2).
Bamsoet, panggilan akrab Bambang Soesatyo mengatakan hal itu menjawab pertanyaan pers yang menanyakan, perihal perubahan kedua UU MD3 belum ditandatangani Presiden.
Pada kesempatan tersebut, ia juga meminta Menkumham Yasona H Laoly untuk terus meyakinkan Presiden bahwa perubahan kedua UU MD3 dapat dilakukan uji materi di Mahkamah Konstitusi, sebagaimana UU lain yang dinilai tidak sesuai dengan Konstitusi dan Pancasila.
"Berdasarkan amanah UU No.12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, bahwa suatu UU yang telah bersama antara DPR dan Pemerintah serta telah disetujui, meskipun tidak ditandatangani Presiden, dalam 30 hari akan berlaku secara sah dan mengikat," katanya seperti dilansir Antara.
Bamsoet juga menegaskan, jika ada pihak-pihak yang masih tidak sependapat dengan pasal-pasal dalam UU MD3, dipersilahkan menggugat melalui uji materi di Mahkamah Konstitusi. (OL-4)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved