Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi tidak khawatir dengan kesaksian terpidana Muhammad Nazaruddin (Nazar) yang lebih banyak mengaku tidak tahu soal peran terdakwa Setya Novanto dalam kasus KTP elektronik (KTP-E). Lembaga antirasywah tidak kekurangan bukti terkait dengan Novanto sebagai salah satu aktor besar dalam megakorupsi bernilai Rp5,9 triliun itu.
"Kalau untuk membuktikan dugaan keterlibatan Novanto kami sudah tidak kekurangan bukti, sudah cukup banyak yang kita miliki," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, kemarin.
Febri mengingatkan Nazar untuk konsisten membongkar pihak-pihak yang terlibat dalam kasus KTP-E. Kesaksi-annya dalam persidangan di pangadilan tipikor akan menjadi pertimbangan dalam memberikan rekomendasi asimilasi atau pembebasan bersyarat.
"Saya kira KPK tentu men-cermati dan memperhatikan konsistensi dari saksi tersebut, karena ini berpengaruh. Misalnya tentang rekomendasi asimilasi atau rekomendasi pembebasan bersyarat karena PP (peraturan pemerintah) kan mengatur demikian."
Apa pun kesaksian Nazar, kata dia, tidak akan meme-ngaruhi bukti-bukti keterlibatan Novanto dalam megakorupsi yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun itu. "Saya kira jawaban saya jelas, KPK sudah punya cukup bukti untuk itu," kata Febri.
Pada Senin (19/2), Nazar dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perkara korupsi KTP-E di Pengadilan Tipikor Jakarta. Ia lebih banyak mengaku tidak tahu soal peran Novanto dalam kasus tersebut. Nazar justru lebih terbuka saat majelis hakim dan jaksa menanyakan keterlibatan pihak lain.
Hakim Anwar mencecar Nazar soal pembagian jatah anggota DPR dari uang proyek KTP-E. Anwar membacakan keterangan Nazar dalam be-rita acara pemeriksaan (BAP) bahwa realisasi jatah untuk anggota DPR dilakukan di ruang kerja Novanto. "Realisasi untuk kepentingan DPR dilakukan di ruang kerja Ketua Fraksi Golkar Setya Novanto di lantai 12, ini bisa ceritakan?" tanya hakim. Nazar mengaku lupa mengenai peristiwa itu.
Pelaku lain
Penyidik KPK, kemarin, kembali memeriksa Novanto sebagai saksi kasus KTP-E. "Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo," kata Febri.
Pemeriksaan itu berhubung-an dengan langkah KPK yang sedang mendalami dugaan keterlibatan pelaku lain dalam kasus itu. KPK memastikan pelaku dalam kasus KTP-E tidak hanya berhenti pada Novanto atau Anang.
Namun, Febri belum membeberkan pelaku lain yang dimaksudkan. "Kami tentu menelusuri tiga pihak, yakni birokrasi, swasta, atau dari sektor politik. Tergantung hasil pengembangan, apakah memenuhi syarat dengan bukti permulaan yang cukup atau minimal dua alat bukti," tuturnya.
Sejauh ini, KPK telah memproses enam orang terkait kasus KTP-E, yaitu Irman dan Sugiharto serta Andi Agustinus alias Andi Narogong yang telah divonis bersalah oleh pengadilan.
Kemudian, Setya Novanto kini sedang menjalani proses persidangan di pengadilan. Selanjutnya, anggota DPR Markus Nari dan Dirut PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo. Keduanya masih dalam proses penyidikan di komisi antirasywah.
PT Quadra Solution merupakan salah satu perusahaan yang tergabung dalam konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) sebagai pelaksana proyek KTP-E. (Mtvn/P-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved