DPR Kampanyekan Hak Jawab kepada Anggota Dewan

Nur Aivanni
21/2/2018 09:11
DPR Kampanyekan Hak Jawab kepada Anggota Dewan
(Ketua DPR Bambang Soesatyo -- ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

KETUA DPR Bambang Soesatyo akan mengampanyekan penggunaan hak jawab kepada anggota DPR yang merasa keberatan dengan pemberitaan di media.

Sebab, belum banyak anggota dewan yang paham tahapan ini dan lebih memilih memperkarakannya ke jalur hukum.

Politikus Partai Golkar ini mengatakan konsekuensi anggota DPR ialah menjadi objek kritik, terutama dari pers. Untuk itu ia mengusulkan diadakan seminar bagi anggota dewan mengenai UU Pers.

Ide tersebut muncul setelah Bamsoet--sapaan Bambang--bertemu pimpinan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI). Pertemuan itu, salah satunya membahas keberatan PWI terhadap isi UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) yang baru saja disahkan.

Sejumlah pasal di UU itu dikhawatirkan mengancam kebebasan pers.

"Pers memiliki hak untuk mengoreksi, yakni melalui hak jawab yang diminta narasumber. Jadi, tidak melulu melalui proses hukum," kata Bamsoet di Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, kemarin.

Ia berjanji mendatangkan tenaga ahli yang memaparkan hak-hak para anggota DPR yang kerap menjadi narasumber pemberitaan media.

"Sosialisasi ini penting agar tak ada persepsi seolah-olah anggota DPR antikritik dan berlindung di balik UU MD3 yang baru saja disahkan.''

Uji materi

Pelaksana Tugas Ketua Umum PWI Sasongko Tedjo menyambut baik pelibatan insan pers dalam pembahasan RUU.

Meski begitu, Sasongko juga menyatakan tengah menyiapkan upaya uji materiil ke Mahkamah Konstitusi terkait pasal kontroversial di dalam UU MD3.

"Saya sudah sampaikan sebagai Ketua DPR sekaligus wakil kolega di PWI bahwa ini berbahaya. Kemudian arus penolakan masyarakat yang begitu besar terhadap UU ini. Kita memberikan beberapa opsi untuk solusi yang memang langkah JR di MK itu salah satu solusi," jelas Sasongko.

Sebelumnya, dalam UU MD3 yang sudah direvisi, dewan memasukkan pasal bagi mereka yang mengkritik. Dalam Pasal 122 huruf k UU MD3 dijelaskan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) bisa mengambil langkah hukum dan atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR.

Pasal itu dapat digunakan memidanakan pengkritik yang dianggap merendahkan kehormatan dewan.

Itu juga berlaku bagi wartawan yang kerap mengkritisi anggota dewan melelui pemberitaan.

Terkait Pasal 122 huruf k UU MD3, Bamsoet juga menjanjikan tak akan memberangus kebebasan pers.

Sebaliknya, ia menantang pers lebih kritis kepada DPR dengan tujuan membangun DPR lebih baik lagi.

Pengamat politik Indonesian Public Institute (IPI) Jerry Massie mengatakan keberadaan UU MD3 tidak boleh memasung kebebasan pers dalam mengkritisi kinerja anggota dewan.

"Saat ini kebebasan pers seakan dipasung. Sepertinya kebebasan berbicara sudah tidak ada lagi. Betapa tidak, DPR akan mengesahkan UU MD3 yang terdapat pasal seolah melarang mengkritik DPR," ujar Jerry (18/2).

Menurut Jerry sejatinya sebuah kritik wajar dilontarkan karena pasti beralasan. Misalnya, saat publik mempertanyakan pertanggungjawaban dana reses anggota dewan.

Jerry menekankan siapa pun pejabat di dunia ini tak akan terhindar dari sebuah kritik. Dia menilai parlemen semestinya tidak boleh memasangkan pasal yang seolah antiterhadap jurnalis. Sebab, nama mereka turut dibesarkan jurnalis.(Ant/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya