MK Perlu Merevisi UU Penodaan Agama

Dro/P-4
21/2/2018 09:03
MK Perlu Merevisi UU Penodaan Agama
(MI/M IRFAN)

UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 1965 tentang Pencegahan, Penyalahgunaan, dan/atau Penodaan Agama (UU Penodaan Agama) perlu direvisi untuk mencegah salah penafsiran terhadap norma-norma yang ada di dalamnya.

Hal ini disampaikan Direktur Pusat Studi Agama dan Lintas Budaya UGM Zainal Abidin Bagir selaku ahli yang dihadirkan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dalam sidang lanjutan UU Penodaan Agama di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, kemarin.

"Perlu revisi UU Penodaan Agama baik dalam lingkup formil perundang-undangan maupun secara substansi agar memiliki unsur-unsur materiil yang lebih diperjelas sehingga tidak menimbulkan kesalahan penafsiran dalam praktik," kata Zainal saat memberi keterangan di persidangan.

Menurut Zainal, salah satu cara merevisi ialah MK mengabulkan secara bersyarat permohonan yang diajukan komunitas Ahmadiyah. MK juga dapat memberi penafsiran tegas terhadap Pasal 1, Pasal 2, dan Pasal 3 UU Penodaan Agama.

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati menyatakan apa yang dituntut pihak pemohon bukan sesuatu yang besar dan cenderung minimal. Sidang Perkara Nomor 56/PUU-XV/2017 itu sudah berjalan sebanyak 15 kali.

"Para ahli yang hadir dari pihak kami sudah mengatakan bahwa banyak kerugian akibat pasal tersebut yang juga sebetulnya sudah dimuat dalam putusan yang dulu, bahwa ada multitafsir yang sangat luas," terang Asfi seusai persidangan.

YLBHI sangat berharap MK bisa memberikan setidaknya batas dalam penerapan Pasal 1, Pasal 2, dan Pasal 3 UU Penodaan Agama. "Para pemohon bukan ingin menghilangkan pasal tersebut, melainkan meminta penafsiran konstitusional terhadap pasal peno-daan agama," imbuhnya.

Diharapkan, pasal-pasal tersebut tidak menjadi pasal karet karena sangat multitafsir dan semua perbuatan dapat dijerat dengan pasal tersebut. "Kami berharap jangan lagi ada multitafsir. Apalagi, semua orang dapat dikenai pasal tersebut," tegas Asfi.

Sebelumnya, para pemohon yang merupakan penganut Ahmadiyah mendalilkan hak konstitusional mereka terlanggar dengan berlakunya Pasal 1, Pasal 2, dan Pasal 3 UU Peno-daan Agama.(Dro/P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya