Parpol Dilarang Iklankan Nomor Urut

Put/P-5
21/2/2018 08:54
Parpol Dilarang Iklankan Nomor Urut
(ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI berencana melarang penayang-an simbol ataupun gambar partai politik beserta nomor urut yang kini banyak beredar di berbagai media. Pelarangan tersebut akan dilarang setelah dibuat keputusan resmi dari hasil rapat bersama Bawaslu RI, Dewan Pers, dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

Ketua KPU Arief Budiman menjelaskan banyaknya tayangan gambar simbol parpol diiringi nomor urut peserta pemilu yang baru diumumkan pada Minggu (18/2) lalu beredar di berbagai media penyiaran merupakan bentuk kampanye. Hal itu dapat dikategorikan sebagai pelanggaran mengingat tahapan kampanye Pemilu 2019 baru dimulai pada September mendatang.

"Dari diskusi dalam rapat sejauh ini disimpulkan bahwa itu (tayangan parpol dan nomor urut) adalah termasuk dalam kampanye dan harus dihentikan," kata Arief seusai Rapat Koordinasi Nasional Persiapan Pilkada 2018 di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, kemarin.

Arief pun menyebut pihaknya dan Bawaslu RI harus segera membuat langkah resmi untuk ditaati para parpol sebab ada ruang yang sangat panjang antara penetapan parpol peserta pemilu hingga pengundian nomor urutnya yang telah dilakukan dan jadwal kampanye Pemilu 2019.

"Ada waktu abu-abu tujuh bulan ini. Kita harus segera memutuskan agar tidak ada yang curi start duluan," tukasnya.

Dalam menanggapi itu, Partai NasDem mengaku akan mengikuti apa pun keputusan KPU mengenai ketentuan penayangan gambar partai politik serta nomor urut dalam pemilu yang saat ini tengah digodok bersama Bawaslu, Dewan Pers, serta Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

"NasDem akan mengikuti semua PKPU," kata Sekjen Partai Nasdem, Johnny G Plate, ketika dihubungi Media Indonesia, kemarin.

Meskipun demikian, ia meyakini penayangan gambar dan nomor urut Partai NasDem yang sudah dilakukan beberapa hari belakangan ini di media televisi tidak melanggar peraturan KPU (PKPU) karena memang belum diatur KPU sejauh ini. Namun, jika ada PKPU lanjutan, Johnny meyakinkan partainya akan langsung menjalankan.

"Saat ini belum ada PKPU terkait tayangan gambar parpol dan nomor urut, karenanya tidak melanggar PKPU," tukasnya.

Johnny menjelaskan bahwa penayangan gambar parpol serta nomor urut di media televisi dimaksudkan untuk menyosialisasikan kepada konstituen sebab penetapan nomor urut pemilu baru dilangsungkan pada Minggu (18/2) lalu. Johnny pun menyebut sosialisasi melalui media televisi paling efektif karena jangkauan yang luas.

"Gambar parpol dan nomor urut perlu segera disosialisasikan kepada konstituen karenanya tentu setiap parpol akan mencari jalan yang paling efektif yang dimungkinkan PKPU," pungkasnya.(Put/P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya