Jokowi Tolak Teken UU MD3

Christian Dior Simbolon
21/2/2018 08:01
Jokowi Tolak Teken UU MD3
(ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)

PRESIDEN Joko Widodo mengaku kaget dengan revisi Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yang disahkan DPR pada 12 Februari lalu. Karena itu, Presiden tidak akan menandatanganinya.

"Presiden cukup kaget. Makanya saya jelaskan. Dari apa yang disampaikan, belum menandatangani dan mungkin tidak akan menandatangani," ujar Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna Laoly di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, kemarin.

Menurut Yasonna, ada sejumlah pasal yang dipersoalkan pemerintah dalam revisi UU MD3. Salah satunya terkait dengan kriminalisasi terhadap penghina martabat anggota DPR.

Meski demikian, Yasonna memastikan pemerintah tidak akan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk membatalkan UU MD3.

"Tidak ada perppu, tidak ada. Tapi daripada kita capek-capek, lebih baik kita gugat ke MK. Kita mempunyai mekanisme checks and balances, kewenangan DPR dan pemerintah dicek MK, itu bagusnya sistem ketatanegaraan kita," imbuh Yasonna.

Revisi UU MD3 saat ini telah digugat ke MK oleh sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM). Polri pun saat ini tengah mengkaji substansi revisi undang-undang tersebut.

Terkait dengan kontroversi UU MD3, pakar hukum tata negara Irmanputra Sidin mengatakan ada problem konstitusional dalam proses persetujuan Undang-Undang No 17 Tahun 2014 tentang MD3.

Hal itu disampaikannya saat menanggapi reaksi Presiden Jokowi sebagaimana dikatakan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly berkaitan dengan UU MD3 tersebut.

"Ini menunjukkan bahwa ada problem konstitusional dalam proses persetujuan undang-undang ini. Kok sampai Presiden kaget. Padahal enggak boleh kaget loh karena itu persetujuan bersama," katanya saat dihubungi, kemarin.

Irman mengatakan, jika UU MD3 tidak ditandatangani Presiden dalam 30 hari setelah disetujui bersama, undang-undang tersebut tetap sah.

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Totok Daryanto menilai bahwa langkah Presiden Jokowi yang tidak akan meneken UU MD3 yang baru berkaitan dengan pertimbangan politik untuk Pemilu 2019. Karena itu, Jokowi mengambil keputusan sebagaimana suara publik yang menentang UU MD3 tersebut.

"Kalau saya melihatnya bukan soal lepas tanggung jawab, (melainkan) soal pertimbangan politik. Itu sangat dipengaruhi pertimbangan politik dari sisi Pak Jokowi sendiri karena ini tahun politik. Enggak mau ambil risiko," ujar Totok, tadi malam.(Nur/X-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya