Polri Kaji secara Mendalam Perubahan UU MD3

Agus Utantoro
20/2/2018 09:07
Polri Kaji secara Mendalam Perubahan UU MD3
(Ist)

POLRI sedang mengkaji perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yang baru saja disahkan dalam Rapat Paripurna DPR. Polri memiliki kepentingan untuk melakukan kajian karena ikut terseret dalam revisi UU MD3.

"Divisi Hukum Polri sedang mengkaji (hasil revisi UU MD3). Beberapa ahli juga dilibatkan untuk diminta pandangan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto kepada wartawan di Kompleks Mabes Polri, Jakarta, kemarin.

Setyo tak memerinci poin apa yang bakal dikaji. Sejauh ini, kata Setyo, fokus kajian terkait dengan tugas dan wewenang Polri yang tercantum dalam UU MD3 yang baru. "Substansinya nanti teman-teman divisi hukum (yang menyampaikan secara detail)," ujar Setyo.

Pasal 73 UU MD3 menjadi salah satu hal yang memicu kontroversi. Pasal itu menyebutkan Polri wajib mengikuti perintah DPR untuk memanggil paksa orang untuk hadir dalam rapat DPR (ayat 4). Pada ayat 5 disebutkan polisi berhak menahan orang yang tidak mau hadir dalam rapat DPR.

DPR dinilai telah memperluas perihal pemanggilan paksa karena tak hanya berkaitan dengan angket, tapi juga hal-hal lain yang terkait dengan keperluan anggota dewan. Hal itu dikhawatirkan bisa menjadi alat memeras pihak lain, bahkan mengarah pada korupsi.

Pasal 122 huruf K UU MD3 juga menimbulkan keresahan. Pasal itu berbunyi MKD bertugas mengambil langkah hukum dan/atau langkah lain terhadap pihak yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR.

Berlebihan

Pakar hukum tata negara yang juga Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2008-2013 Mahfud MD menilai pasal penghinaan kehormatan DPR yang ada dalam UU MD3 berlebihan. "Menurut saya itu berlebihan," kata Mahfud dalam diskusi di Kantor Kepatihan, Yogyakarta, kemarin.

Menurut Mahfud, penghinaan terhadap seseorang atau jabatan publik tertentu pada dasarnya sudah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sehingga tidak perlu diatur secara khusus dalam UU MD3. "Barang siapa mencemarkan atau menghina seseorang dan jabatan publik sudah ada di KUHP, kenapa diatur lagi di sini (UU MD3), seha-rusnya tinggal lapor," kata dia.

Memunculkan kembali aturan itu dalam UU MD3, menurut Mahfud, justru berpotensi merampas kewenangan penegak hukum, padahal DPR bukan lembaga penegak hukum, melainkan lembaga politik.

""Saya setuju dengan masyarakat. Kita protes ini (UU MD3) entah bagaimana caranya nanti. DPR itu lembaga demokrasi, sedangkan penegak hukum adalah lembaga nomokrasi sehingga jangan dicampur-campur."

Mahfud menganggap kemuncul-an pasal tentang pemidanaan bagi setiap orang yang menghina atau merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR dalam UU MD3 di sisi lain menandakan bahwa DPR cenderung antikritik atau takut dikritik.

Ia juga tidak setuju dengan hak imunitas DPR sesuai Pasal 245 dalam revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 karena membuat lembaga itu berpeluang besar bebas dari tuntutan hukum.

Pasal itu menyebutkan apabila anggota DPR terlibat masalah hukum, tidak serta-merta bisa diperiksa atau ditangkap kecuali dengan izin presiden dan atas persetujuan atau rekomendasi Majelis Kehormatan Dewan (MKD). "Ini kita tidak setuju karena itu membuat kekebalan hukum. Membuat peluang anggota DPR bebas dari tindakan hukum jika melakukan kriminal."(MTVN/P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya