PBB dan PKPI Gugat KPU ke Bawaslu

Ant/MTVN/Medcom/P-5
20/2/2018 08:57
PBB dan PKPI Gugat KPU ke Bawaslu
(MI/SUSANTO)

DUA partai yang dinyatakan tidak lolos verifikasi faktual oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) memilih untuk melayangkan gugatan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Kemarin, Partai Bulan Bintang (PBB) sudah mengajukan gugatan tersebut, sedangkan PKPI rencananya melakukan hal yang sama pada hari ini (20/2).

"Semua dokumen yang kami peroleh, aksi, rekaman video sudah kami siapkan. Intinya, kami menolak keputusan KPU RI yang menyatakan bahwa PBB tidak lolos di satu kabupaten (di Papua Barat) sehingga tidak memenuhi syarat (75% kabupaten-kota di satu provinsi)," kata Ketua Umum DPP Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra di Kantor Bawaslu RI, kemarin.

Keputusan itu, menurut Yusril, disebut KPU sebagai konsekuensi atas tidak memenuhinya syarat anggota kepengurusan di Papua Barat. Padahal PBB, lanjut Yusril, sudah melakukan perbaikan terkait dengan syarat tersebut.

"Tapi KPU setempat tidak memasukkan perbaikan tersebut ke dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol)," tambah mantan Mensesneg itu.

Yusril menduga ada dua kemungkinan yang membuat partainya kembali mengalami pengalaman tak menyenangkan seperti di 2014 lalu. Ketika itu, PBB juga dinyatakan tidak lolos sebelum akhirnya bisa ikut pemilu dengan mendapatkan nomor urut tanpa pengundian.

"Pertama berita acara diubah setelah rapat pleno, lalu dinyatakan tak lolos dan diumumkan KPU pusat. Atau kemungkinan kedua, setelah dilakukan revisi dan diumumkan lolos verifikasi di Papua Barat, mereka tak memperbaiki berita acara yang menyatakan bahwa ini sudah lolos," tandasnya.

Sementara itu, PKPI juga telah menyiapkan semua berkas untuk menggugat KPU ke Bawaslu. Partai pimpinan Jenderal TNI (Purn) Abdullah Mahmud Hendropriyono itu pun masih optimistis bisa mengikuti Pemilu 2019 dan mendapat nomor urut peserta.

Sebelumnya, Ketua KPU Arief Hidayat mengatakan PBB dan PKPI tidak memenuhi syarat dari segi kepengurusan dan keanggotaan sebesar 75% di tingkat kabupaten dan kota. Keanggotaan PKPI didapati KPU kurang dari 75% di kabupaten/kota, seperti yang terjadi di Provinsi Jawa Barat dan Jawa Tengah.

Selain itu, sebaran kepengurusan sekurang-kurangnya 50% dari jumlah kecamatan pada 75% jumlah kabupaten/kota di 34 provinsi juga dinyatakan tidak memenuhi syarat pada beberapa daerah.(Ant/MTVN/Medcom/P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya