KPK Siap Bantu Percepat Eksekusi Lahan DL Sitorus

Dro/Pro/X-10
20/2/2018 08:13
KPK Siap Bantu Percepat Eksekusi Lahan DL Sitorus
(MI/M IRFAN)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap membantu Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk menuntaskan eksekusi lahan almarhum DL Sitorus yang mangkrak lebih dari 10 tahun. KPK juga akan mendalami dugaan gratifikasi terkait dengan molornya eksekusi tersebut.

Penegasan itu disampaikan pimpinan KPK, Saut Situmorang dan Laode M Syarief, seusai bertemu Menteri LHK Siti Nurbaya dan jajarannya di Gedung KPK, Jakarta, kemarin.

Siti menyambangi KPK untuk berkoordinasi dan meminta bantuan lembaga antirasywah itu menangani beberapa kasus terkait dengan lingkungan dan kehutanan. Salah satunya eksekusi aset negara berupa kawasan hutan produksi yang diubah menjadi perkebunan sawit seluas 47 ribu hektare di Padang Lawas, Sumatra Utara, oleh DL Sitorus.

"Kalau soal eksekusi, soal siapa yang mengeksekusi, bagaimana dan kenapa tidak dieksekusi, apa sebabnya, meski pengadilan sudah memerintahkan. Ini kan ada sesuatu yang harus segera kita lihat," ujar Saut.

Dia menilai, untuk menyelesaikan persoalan itu ada sejumlah solusi yang dapat dilakukan antara KPK dengan KLHK, baik itu litigasi maupun nonlitigasi. Namun, Saut menekankan pen-tingnya ada kepastian hukum dari kasus tersebut.

KPK juga akan melakukan supervisi langsung agar eksekusi lahan bisa segera dilakukan. "Kalau (terkait) gratifikasi, pasti kita bantu. Misalnya ternyata ini tidak dieksekusi karena gratifikasi atau yang lain, kami ada di belakang Ibu Menteri," tambah Laode.

Laode mengatakan penanganan kasus tersebut sangat penting karena merupakan salah satu upaya penyelamatan aset negara.

Dirjen Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan pihaknya menargetkan penyelesaian kasus tersebut dapat tuntas sebelum pertengahan tahun ini.

Menurut dia, meski putusan pengadilan sudah inkracht selama 10 tahun, keluarga Sitorus masih menguasai aset tersebut. Bahkan, menurut dia, pihak keluarga masih mendapatkan hasil dari perkebunan sawit tersebut meski tidak sah dan berstatus ilegal.

Karena itu, tambahnya, KLHK telah melakukan langkah penegakan hukum lebih lanjut karena aset negara tersebut masih dikuasai perorangan.

"Langkah hukum tersebut terkait dengan penggunaan dana dan juga pendanaan kegiatan ilegal ini. Ini yang akan kami lakukan dan kami akan gunakan undang-undang pencegahan dan pemberantasan kerusakan hutan," jelas Ridho.

Pada 2005, DL Sitorus telah divonis selama 8 tahun penjara dan denda Rp5 miliar terkait dengan kasus alih fungsi lahan perkebunan sawit. Pada 2009, MA menolak permohonan peninjauan kembali DL Sitorus dan tetap memvonis 8 tahun penjara atau sesuai dengan putusan kasasi.

DL Sitorus bebas pada 31 Mei 2009 setelah menjalani hukuman penjara 4,5 tahun. Dia meninggal dalam pesawat di Bandara Soekarno-Hatta yang akan terbang ke Medan pada 3 Agustus 2017.(Dro/Pro/X-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya