Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menilai DPR RI mencoba mencari kekebalan hukum melalui UU No.17 tahun 2014 tentang MPR, DPD, DPR, dan DPRD (MD3).
Akibatnya, UU itu kemudian memunculkan pasal-pasal yang meresahkan masyarakat. "Melalui Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) DPR berupaya untuk mencari kekebalan diri dari hukum. Seharusnya apa yang dinilai sebagai hak imunitas anggota DPR, adalah hanya saat berbicara di depan umum dalam forum resmi," kata Mahfud di Yogyakarta, Senin (19/2).
Oleh karena itu, ia tidak setuju munculnya pasal meresahkan di Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) hasil revisi, yakni pasal 122 huruf K yang menyebutkan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) bertugas mengambil langkah hukum dan atau langkah lain terhadap orang perseorangan, maupun kelompok orang atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR.
Kemudian pasal 73 terkait mewajibkan Polri menjemput paksa seseorang atau lembaga pemerintah yang dipanggil DPR, dan pasal 245 tentang aparat penegak hukum yang harus meminta surat dari MKD jika ingin memanggil anggota DPR terkait kasus pidana.
"Kalau akhirnya muncul protes dari masyarakat. Saya setuju dengan itu, kita protes ini dan bagaimana caranya itu nanti. Mereka (DPR) mengebalkan diri dan hak imunitas seperti itu kriminal. Kalau anggota DPR korupsi, memperkosa sekretaris, jadikan ruangan di gedung DPR sebagai tempat transaksi narkoba itu tidak perlu izin presiden untuk menangkapnya," tegas Mahfud lagi.
Mahfud juga menyoroti terkait pasal 122 huruf K yang tidak perlu dituliskan dalam UU MD3. "Karena pasal tentang penghinaan telah diatur secara detail dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sehingga tidak perlu lagi diurus oleh MKD," ungkapnya.
Ia menilai DPR sudah berlebihan, kalau orang penghina sudah ada pasalnya di KUHP mengapa diatur lagi di sini. Itu sama artinya merampas wewenang penegak hukum. Padahal DPR bukan lembaga penegak hukum tapi lembaga politik.
"Kalau terhina lapor saja, kan sudah ada pasal KUHP kok. Jadi MKD tidak boleh ikut campur," tukasnya.
Terkait dengan pasal 73, yakni mewajibkan Polri menjemput paksa seseorang atau lembaga pemerintah yang dipanggil DPR, menurut Mahfud hal tersebut sangat mungkin bagi lembaga parlemen.
Namun Mahfud minta untuk dipertegas, apakah pihak yang dipanggil sebagai saksi fakta atau ahli. Sebab, dalam hukum tata negara pemanggilan paksa memang diatur. Namun harus jelas juga pasal ini untuk saksi fakta atau saksi ahli.
"Kalau saksi ahli sangat mungkin menolak panggilan, jadi harus dibedakan antara saksi fakta dan saksi ahli," tandasnya. (OL-4)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved