KPK Minta Kepala Daerah Menjunjung Integritas

Dro/P-4
19/2/2018 10:17
KPK Minta Kepala Daerah Menjunjung Integritas
(MI/Rommy Pujianto)

WAKIL Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang menilai korupsi masih terjadi karena integritas pimpinan daerah yang rendah. Menurutnya, sistem pencegahan tidak akan pernah bisa menghentikan praktik korupsi bila tidak diperkuat dengan integritas manusia.

"Coba dicek, di daerah mana KPK belum pernah berinteraksi dalam upaya membangun integritas, saling tukar pengalaman, dan juga software. Nyatanya di beberapa daerah terus berlanjut (politik) transaksional," kata Saut saat berdiskusi dengan Media Indonesia di Jakarta, kemarin.

Dia mengatakan lembaga antiraswyah tidak mungkin berdiam diri bila mendapatkan fakta telah terjadi praktik lancung yang mengorbankan uang rakyat. "Ya berikutnya kalau KPK punya cukup bukti, ya ditangkap-tangkapi tentunya," lanjut dia.

Bupati Lampung Tengah Mustafa ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Jumat (16/2) lalu. Ia bersama Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman diduga memberikan suap kepada Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah J Natalis Sinaga dan anggota DPRD Rusliyanto.

Beberapa hari sebelumnya, penyidik KPK menangkap tangan Bupati Ngada Marianus Sae pada Minggu (11/2). Calon Gubernur Nusa Tenggara Timur itu kemudian ditetapkan sebagai tersangka suap proyek jalan di Kabupaten Ngada.

Saut menegaskan, segala upaya sudah dilakukan, seperti pakta integritas, mendorong tata kelola yang baik, per-izinan terpadu satu pintu, dan memperkuat aparat pengawas internal pemerintah (APIP).

Ada puluhan program yang sudah dilakukan, termasuk di dalamnya mendamaikan antara legislatif dan eksekutif yang kurang harmonis dalam pembahasan anggaran. Sejauh ini cukup banyak daerah yang konsisten dalam menerapkan program. Misalnya saja Surabaya.

"Namun, tetap saja ada daerah yang tidak melanjutkan, baik itu e-budgeting (penyusunan anggaran) maupun e-procurement (pengadaan barang). Bahkan, ada yang justru melakukan praktik sulap-sulapan hingga berakhir pidana," cetus dia.

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menyebutkan sistem distribusi kekuasaan memiliki sisi negatif. "Kalau tidak memberi sesuatu atau fasilitas, tidak akan ada persetujuan terutama APBD tahunan."(Dro/P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya