Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA Badan Legislasi (Baleg) dari Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno membantah tudingan bahwa DPR menyelundupkan kepentingan mereka dalam UU MPR, DPR, DPD, DPRD (UU MD3) yang baru saja disahkan dalam rapat paripurna, Senin (12/2) lalu.
"Sejauh yang kita dengar dari pandangan dan pendapat fraksi-fraksi, tidak ada yang menuding terjadi penyelundupan. Justru, benturan kepentingan berhasil kita minimalisasi," ujarnya saat dihubungi Media Indonesia, kemarin.
UU MD3 memuat sejumlah pasal yang dinilai membuat DPR kian tak tersentuh. Salah satunya Pasal 122 huruf K yang berbunyi MKD bertugas mengambil langkah hukum dan atau langkah lain terhadap pihak yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR. "Kata 'merendahkan kehormatan' ini jangan ditafsirkan secara bebas seakan-akan orang tidak boleh kritik. Padahal, kritik merupakan bagian dinamika sehari-hari di DPR. Bahkan, kritik antaranggota di dalam lembaga sering kali jauh lebih keras," cetusnya.
Hendrawan menyebutkan, setelah UU ini selesai diundangkan, pihaknya akan menjabarkan kembali aturan tersebut di dalam peraturan DPR yang mengatur tata tertib dan kode etik. Saat ini DPR tengah memasuki masa reses dan akan masuk lagi pada 5 Maret 2018 mendatang.
"Rumusannya belum. Yang bisa kita jamin ialah kritik bagian dari dinamika kita berdemokrasi. Jadi, jangan ditafsirkan aneh-aneh. Beri kesempatan kita buat reservasi agar ayat tersebut tidak jadi ayat karet, ayat yang menakutkan, ayat antidemokrasi," pungkas Hendrawan.
Pasal 73 UU MD3 juga menimbulkan kontroversi. Pasal itu menyebutkan Polri wajib mengikuti perintah DPR untuk memanggil paksa orang untuk hadir dalam rapat DPR (ayat 4). Pada Ayat 5 polisi berhak menahan orang yang tidak mau hadir dalam rapat DPR.
Pasal itu berpotensi menjadi alat memeras pihak lain bahkan mengarah pada korupsi. DPR dinilai memperluas pemanggilan paksa karena tak hanya berkaitan dengan angket, tetapi hal-hal lain yang terkait dengan keperluan anggota dewan.
Bahan introspeksi
Berbagai kekhawatiran itu membuat sejumlah pihak berencana mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Namun, koalisi masyarakat sipil ragu-ragu untuk melakukan hal itu lantaran kredibilitas Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat telah turun di mata mereka.
Pakar hukum tata negara Mahfud MD mengatakan hal itu merupakan bahan instropeksi terhadap lembaga peradilan tersebut. Mahfud yang juga mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu berharap Arief mendengarkan kekhawatiran sebagian masyarakat itu.
"Ini teguran moral ke Mahkamah Konstitusi," ujarnya saat berbincang-bincang dengan Media Indonesia, kemarin.
Mahfud mengakui Mahkamah Konstitusi memang tidak dapat terikat secara yuridis dengan teguran moral tersebut. Ia berharap ada kesadaran dari tubuh mahkamah. "Moral datang dari diri sendiri, kesadaran diri sendiri," tandasnya.
Juru bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono mengatakan masyarakat tidak perlu khawatir dengan independensi mahkamah.(Pol/P-4)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved