Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KERAGUAN koalisi sipil terhadap kredibilitas Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat merupakan bahan instropeksi terhadap lembaga peradilan tersebut.
Keraguan itu berdampak pada keengganan mereka mendaftarkan gugatan Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) ke MK.
Pakar hukum tata negara Mahfud MD meminta Arief mendengarkan kekhawatiran sebagain masyarakat itu. "Ini teguran moral ke MK. Kalau masyarakat tidak mau mengajukan (gugatan), itu urusan mereka," ujarnya di Jakarta, Minggu (18/2).
Namun, Mahfud mengingatkan MK tidak dapat terikat secara yuridis dengan teguran moral tersebut. Menurut mantan Ketua MK itu, kesadaran harus datang sendiri dari tubuh mahkamah.
"Moral bersifat otonom, datang dari diri sendiri, kesadaran diri sendiri. Rasa malu, takut, tebal muka, itu bagian dari bisikan nurani masing-masing. Saya tidak menjadi bagian dari orang yang mendesak-desak mundur hakim," tandasnya.
Sementara, Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan masyarakat yang ingin menggugat UU MD3 tidak perlu khawatir mengenai independensi mahkamah.
Pasalnya, independensi hakim konstitusi tidak akan tercederai oleh pertimbangan keputusan hakim MK lainnya. "MK ini bukan hanya Arief Hidayat karena masing-masing hakim punya independensi dalam mengajukan argumentasi. Jadi kekhawatiran itu tidak beralasan," tegasnya.
Contohnya, jelas Fajar, meski mantan dua Ketua MK Akil Mochtar dan Patrialis Akbar terbukti menerima suap, hal itu tidak memengaruhi keputusan yang telah dibuat pengadilan konstitusi. Karena, kendati saat itu berstatus ketua MK, keduanya tidak bisa mengontrol atau memengaruhi hakim lainnya.
"Yang dulu dilakukan Akil dan Patrialis itu adalah soal pribadi, bukan sistem. Ada 9 hakim konstitusi yang kemudian harus memutus soal itu. Enggak bisa Akil mengendalikan untuk menolak atau mengabulkan," jelasnya.
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz menjelaskan, alasannya urung melayangkan uji materi UU MD3 lantaran Arief pernah dua kali dinyatakan bersalah oleh Dewan Etik MK. Hal itu dikhawatirkan mengurangi obyektifitas MK. (OL-4)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved