Revisi UU MD3 Posisikan Rakyat sebagai Ancaman DPR

Richaldo Y Hariandja
17/2/2018 15:34
Revisi UU MD3 Posisikan Rakyat sebagai Ancaman DPR
(MI/Susanto)

REVISI Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (UU MD3) dinilai salah sasaran. Pasalnya, legislatif menganggap rakyat sebagai lawan yang mengancam mereka.

"Makanya kami ajukan uji materi UU tersebut di MK (Mahkamah Konstitusi), kami ingin DPR memiliki lawan seimbang, harusnya mereka bertarung di 1200 CC, bukan 125 CC," ucap pengamat Hukum Tata Negara Andi Irmanputra Sidin dalam diskusi yang bertajuk 'Benarkah DPR Gak Mau Dikritik', di Jakarta, Sabtu (17/2).

Irman, yang menjadi kuasa hukum dari Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK), menyatakan bahwa benar jika DPR sebagai institusi rakyat harus dilindungi kehormatannya. Tapi jika sampai menganggap rakyat sebagai musuh merupakan hal yang tidak tepat.

Seharusnya, lawan seimbang dari DPR adalah lembaga lain.

"Jangan sampai lembaga lain mencederai kehormatan mereka, salah sasaran kalau dianggap rakyat yang cederai," imbuh dia.

UU tersebut, lanjut dia, mencederai kepercayaan rakyat. Untuk itu, dirinya berharap MK dapat mengeluarkan putusan sebelum Pemilihan Legislatif agar rakyat tidak banyak yang menjadi Golput.

"Ini mengkhawatirkan, jangan sampai kita pilih wakil rakyat yang nantinya justru bisa menyandera kita," terang dia.

Anggota Komisi III DPR, Arsul Sani, dalam kesempatan tersebut menyatakan DPR pada intinya terbuka terhadap semua kritikan. Meskipun demikian, dirinya mengingatkan agar kritikan yang dilayangkan tidak berisikan penghinaan.

"Pilih (kata) yang biasa-biasa saja, enggak perlu santun-santun amat, karena nanti enggak bunyi kritiknya," ucap dia.

Untuk itu, dirinya akan mendorong penerjemahan UU MD3 dalam Peraturan DPR agar tidak menghasilkan persepsi pasal karet. Hal itu juga akan dilandasi dengan masukan dan perhtian yang diberikan oleh masyarakat.

"Alternatifnya ada beberapa, tentu masyarakat boleh dong minta pada Presiden untuk tidak, misalnya, sahkan UU ini, atau yang paling pas menurut saya seperti yang dilakukan Irman dan kawan-kawan dengan JR di MK, silahkan semakin banyak yang uji materi ini concern masyarakat itu betul-betul ada dan nyata," terang dia.

Menurut dia, masyarakat tidak perlu takut dan ragu untuk melakukan uji materi di MK. Terlepas dari kontroversi yang beredar, dirinya yakin MK dapat memberikan penilaian obyektif.

"Kan hakim MK ada sembilan, tidak perlu takut untuk melakukan uji materi," ucap dia.

Sementara itu, Analis Komunikasi Politik Universitas Paramadina, Hendri Satrio, menyayangkan sikap Pemerintah yang hanya mempersilahkan masyarakat untuk mengadu ke MK. Dia menilai sikap tersebut justru membuat rakyat kecewa.

"Ini ada kaitannya dengan RKUHP itu sendiri, jangan-jangan ada bargaining, ini kalau kita tanda tangan tolong yang pasal penghinaan Presiden tolong ditandatangan. Karena Menkumham (Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia) Yasona bilang kalau enggak setuju ya ajukan aja ke MK, ini menurut saya memang enggak pas," terang dia.

Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus dalam kesempatan tersebut menyatakan UU MD3 semakin mengukuhkan keengganan DPR terhadap kritik. Menurutnya, selama ini kritikan memang terbuka untuk diterima oleh DPR.

"Tapi tidak pernah jadi landasan buat mereka berubah, makanya dengan UU MD3 lebih baik tidak ada kritik sama sekali," tukas dia. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya