Ini Alasan PBB dan PKPI tidak Penuhi Syarat Pemilu

Nur Azizah
17/2/2018 15:22
Ini Alasan PBB dan PKPI tidak Penuhi Syarat Pemilu
(Dok. MI/Arya Manggala)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) gagal menjadi peserta Pemilu 2019. Keduanya diyatakan tidak memenuhi syarat.

Ketua KPU RI, Arief Budiman, mengatakan, dari hasil penelitian dan verifikasi faktual yang dilaksanakan KPU terhadap partai di tingkat pusat hingga tingkat kabupaten kota, didapatkan rekapitulasi nasional partai.

Hasilnya, dari total 16 partai yang dilakukan penelitian serta verifikasi faktual, ada 14 partai yang lolos sebagai peserta Pemilu 2019, sementara dua partai lainnya tidak memenuhi syarat.

"Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) secara nasional tidak memenuhi syarat," kata Arief di Hotel Grand Mercure, Harmoni, Jakarta, Sabtu (17/2) siang.

Menurut dia, PBB dan PKPI tidak memenuhi syarat kepengurusan dan keanggotaan sebesar 75% di kabupaten dan kota.

Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, mengatakan, sebaran anggota PBB di Papua Barat, Kabupaten Manokwari Selatan, kurang dari 75%.

Hal serupa dialami PKPI, kepengurusan dan keanggotaan partai besutan Sutiyoso itu kurang dari 75% di Kabupaten/Kota. Seperti di Provinsi Jawa Barat dan Jawa Tengah.

Selain itu, sebaran kepengurusan sekurang-kurangnya 50% dari jumlah kecamatan pada 75% jumlah kabupaten/kota di 34 provinsi juga dinyatakan tidak memenuhi syarat pada beberapa daerah. (MTVN/OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya