Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan politikus Partai Golkar, Fayakhun Andriadi, dalam kasus suap pengadaan satelit Monitoring Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI. Penetapan itu merupakan pengembangan dari kasus sama yang telah menetapkan lima tersangka lainnya.
"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dan meningkatkan status perkara itu ke tingkat penyidikan dengan menetapkan satu orang tersangka baru, yaitu Fayakhun Andriadi, anggota DPR periode 2014-2019," terang Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, kemarin.
Fayakhun, disebut Alex, selaku anggota DPR diduga menerima hadiah atau janji terkait proses pembahasan dan pengesahan Rancangan Kerja dan Anggaran Kementerian Lembaga dalam APBN-P 2016 yang akan diberikan kepada Bakamla RI. Penyidik mendapatkan fakta-fakta yang didukung dengan alat bukti, baik keterangan saksi, surat, barang elektronik hingga fakta persidangan yang menunjukkan bahwa yang bersangkutan menerima fee dari proyek itu untuk memuluskan anggaran.
"Diduga FA (Fayakhun Andriadi) menerima fee 1% dari total anggaran Bakamla senilai Rp1,2 triliun atau senilai Rp12 miliar dari tersangka FD (Fahmi Darmawansyah) melalui anak buahnya, MAO (M Adami Okta) secara bertahap sebanyak 4 kali," lanjut Alex.
Fayakhun merupakan tersangka keenam dari kasus itu. Sebelumnya, KPK telah menetapkan Deputi bidang Informasi, Hukum, dan Kerja Sama Bakamla Eko Susilo Hadi, Fahmi Darmawansyah, Hardy Stefanus, dan M Adami Okta yang ketiganya berasal dari swasta dan Nofel Hasan Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla. Empat dari lima tersangka itu sudah divonis di pengadilan Tipikor Jakarta.
Penetapan tersangka Fayakhun merupakan pengembangan dari kasus suap terkait tender pengadaan satelit monitoring di Bakamla. Kasus itu bermula dari Ali Fahmi alias Fahmi Habsyi (staf khusus anggaran Kabakamla) yang disebut menawari PT Melati Technofo Indonesia (MTI) mengikuti tender pengadaan satelit monitoring di Bakamla senilai Rp400 miliar. Direktur PT MTI Fahmi Darmawansyah kemudian menyanggupi pemberian fee 6% dengan menyerahkan uang Rp24 miliar kepada Ali Fahmi.(Dro/P-5)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved