Zumi Zola Disebut dalam Dakwaan di Tipikor

Ric/P-5
15/2/2018 11:08
Zumi Zola Disebut dalam Dakwaan di Tipikor
(ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan)

JAKSA penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa tiga tersangka kasus korupsi telah melakukan suap sebesar Rp3,4 miliar kepada anggota DPRD Jambi. Dalam dakwaan, jaksa menyebut bahwa aksi ketiganya diketahui Gubernur Jambi Zumi Zola Zulkifli.

Ketiga tersangka itu ialah Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Erwan Malik, Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Arfan, serta Asisten III (Bidang Administrasi Umum) Setda Provinsi Jambi Saipudin.

"Yaitu agar anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 memperlancar pembahasan dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2018 menjadi Peraturan Daerah (Perda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2018," ucap jaksa Trimulyono Hendradi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi, kemarin.

Dalam dakwaan diterangkan kronologi penyuapan. Pada mulanya Erwan dan Arfan melakukan pertemuan dengan Ketua DPRD Provinsi Jambi Cornelis Burton pada awal Oktober 2017. Permintaan 'uang ketuk palu' disampaikan pada pertemuan tersebut oleh Cornelis.

Dalam bulan yang sama juga terjadi kesepakatan besaran uang kepada tiap-tiap anggota DPRD Jambi sebesar Rp200 juta. Adapun pimpinan DPRD tidak akan mendapat uang, tetapi dalam bentuk kegiatan proyek di TA 2018 dan fee sebesar 2% dari proyek multiyears jalan layang dalam kota Jambi di tahun anggaran 2018.

"Menindaklanjuti permintaan 'uang keuok palu' dari anggota DPRD, terdakwa melaporkannya kepada Zumi Zola Zulkifli selaku Gubernur Jambi dan Zumi Zola Zulkifli memerintahkan terdakwa untuk berkoordinasi dengan Asrul Pandapotan Sihotang yang merupakan orang kepercayaan Zumi Zola Zulkifli," ucap jaksa Trimulyono.

Keterlibatan Zumi Zola dalam dakwaan kembali disebutkan pada 24 November 2017. Saat itu, Erwan berkomunikasi dengan Zumi untuk memastikan fraksi-fraksi di DPRD menyetujui Raperda APBD Provinsi Jambi.(Ric/P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya